AYOJAKARTA.COM - Kasus dugaan korupsi Pengeloaan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang menyeret nama suami Sandra Dewi, Harvey Moeis kini mulai memasuki tahapan sidang perdana.
Dalam sidang perdana Harvey Moeis tersebut, terungkap fakta mengejutkan di mana sang istri Sandra Dewi rupanya diduga telah menerima aliran dana dari uang korupsi tersebut.
Jumlahnya pun tak main-main, Sandra Dewi diyakini telah menerima uang korupsi mencapai Rp3,1 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Jaksa dalam sidang yang digelar pada Rabu (14/8/2024).
"Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis sejumlah Rp3.150.000.000," kata Jaksa dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @kepoin_trending, Jumat (16/8/2024).
Jaksa juga menjelaskan sejumlah aliran dana lain ke berbagai rekening yang dimiliki Sandra Dewi dan keluarga serta penggunaannya.
Salah satunya adalah transfer ke rekening sebuah online shop untuk pembelian tas branded sang aktris.
"Transfer ke rekening pemilik online shop Snowceline Luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi," ucap Jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Bahkan tak hanya sampai di situ, Harvey Moeis juga diketahui mengirimkan uang kepada adik-adiknya yakni Mira Moeis dan adik Sandra Dewi, Kartika Dewi sebanyak masing-masing Rp200 juta.
Baca Juga: Diperiksa Terkait Korupsi Harvey Moeis, PHPK Sebut Sikap Sandra Dewi Tidak Elok
Harvey juga mentransfer sejumlah dana ke rekening asisten pribadi Sandra Dewi yang juga digunakan oleh Sandra Dewi untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Dari hasil tindak pidana korupsi ini, Harvey Moeis dan Helena Lim disebut Jaksa telah menikmati kucuran dana mencapai Rp420 miliar.
Dalam pelaksanaannya, Harvey Moeis rupanya menyamarkan uang hasil korupsinya untuk membeli beberapa aset pribadi seperti rumah dan tanah.
Baca Juga: Soal Harvey Moeis yang Jadi Tersangka, Otto Hasibuan: Sandra Dewi Hanya Istri, Belum Tentu Bersalah
Ia juga membeli kendaraan, tas, perhiasan mewah hingga ditukar dengan uang asing senilai 400 ribu dollar AS.
Tercatat juga Harvey membelanjakan uang tersebut untuk membeli logam mulia dan menyimpannya dalam bentuk tunai senilai Rp13,5 miliar.
Dijelaskan Jaksa bahwa penyamaran tersebut dilakukan Harvey Moeis untuk mengelabui agar seolah uang tersebut tak ada kaitannya dengan kasus tindak pidana korupsi ini.
"Sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah diwilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk," terang Jaksa Penuntut Umum.***

Share this article
Sandra Dewi diduga menerima aliran dana Rp3,1 miliar dari Harvey Moeis untuk membeli tas branded, rumah dan mobil.