AYOJAKARTA.COM - Greenpeace Indonesia mengungkapkan temuan mengkhawatirkan terkait kondisi kawasan konservasi Raja Ampat di Provinsi Papua Barat Daya.
Organisasi lingkungan hidup internasional tersebut menemukan bahwa dari 16 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang masih berlaku di kawasan Raja Ampat.
Sebanyak 12 di antaranya berlokasi tepat di dalam kawasan Geopark Global UNESCO Raja Ampat.
Temuan ini terungkap dalam peluncuran laporan dan diskusi bertajuk "Mendesak Perlindungan Raja Ampat Sepenuhnya" yang menunjukkan masih tingginya ancaman terhadap ekosistem laut kawasan yang diakui dunia sebagai pusat keanekaragaman hayati laut terkaya di planet ini.
Meskipun pemerintah telah mengambil langkah positif dengan mencabut sejumlah IUP nikel pada awal pekan sebelumnya, namun ancaman terhadap kelestarian Raja Ampat masih jauh dari berakhir.
Arie Rompas, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, memberikan rincian yang lebih komprehensif mengenai status izin pertambangan di kawasan tersebut.
Dari total 16 IUP nikel yang masih berlaku, komposisinya terdiri dari 5 izin yang masih aktif dan 11 izin yang sebelumnya diterbitkan namun telah mengalami masa kadaluarsa.
Yang lebih mengkhawatirkan, ditemukan adanya dua izin baru yang kembali diterbitkan pada tahun 2025, menunjukkan masih adanya upaya ekspansi aktivitas pertambangan di kawasan konservasi tersebut.
Selain itu, terdapat tiga IUP tambahan yang sedang dalam proses gugatan hukum dan berpotensi menjadi aktif apabila pihak penggugat memenangkan persidangan di pengadilan.
Kondisi ini mencerminkan kompleksitas permasalahan hukum dan administrasi yang melingkupi upaya perlindungan Raja Ampat.
Arie Rompas menegaskan bahwa meskipun pemerintah telah menunjukkan komitmen dengan mencabut empat IUP.
Potensi ancaman kerusakan ekosistem laut kawasan Raja Ampat masih berada pada level yang tinggi.
"Kalau yang kita lihat yang ada izin aktif ya yang merah ini existing ini adalah ada lima izin. Jadi ada izin di Pulau Waigeo, kemudian Pulau Gam, dan ada pula di Pulau Batanta yang juga masuk," ungkap Rompas dalam pemaparannya.
Dari lima izin yang masih aktif tersebut, empat di antaranya berada tepat di dalam kawasan Geopark Global UNESCO.
Yang berarti aktivitas pertambangan tersebut beroperasi di jantung kawasan yang seharusnya mendapat perlindungan maksimal.
Kondisi ini menimbulkan dilema antara kepentingan ekonomi jangka pendek dengan upaya konservasi jangka panjang untuk menjaga warisan alam dunia yang tak ternilai harganya.***

Share this article
Greenpeace Indonesia mengungkapkan temuan mengkhawatirkan terkait kondisi kawasan konservasi Raja Ampat di Provinsi Papua Barat Daya.