AYOJAKARTA.COM – Tiga perusahaan tambang nikel di Raja Ampat kini terancam sanksi hukum setelah Kementerian Lingkungan Hidup mengungkap berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan dan tata kelola pulau kecil.
Tiga perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yang terancam sanksi karena melanggar aturan lingkungan adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
Dari operasi tanpa sistem manajemen lingkungan hingga aktivitas di luar izin yang menyebabkan kerusakan ekosistem, bukti-bukti pelanggaran ini menjadi dasar pemerintah untuk menindak tegas demi melindungi keanekaragaman hayati dan kelestarian Raja Ampat.
Bukti pelanggaran undang-undang yang ditemukan di tambang nikel Raja Ampat meliputi beberapa hal berikut sebagaimana dikutip dari YouTube Metro TV.
- Operasi penambangan oleh PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) terbukti melanggar Undang-undang melakukan pertambangan di Pulau Manuran seluas sekitar 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian, sehingga aktivitasnya dihentikan dan dipasang plang peringatan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
- PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP) melakukan eksplorasi di kawasan hutan tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di 10 titik/mesin bor, serta tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH yang beroperasi di Pulau Batang Pele dan saat ini kegiatan eksplorasinya dihentikan.
- PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) membuka lahan seluas 5 hektare di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH di Pulau Kawe, menyebabkan sedimentasi tinggi yang merusak ekosistem pesisir dan mangrove, sehingga perusahaan ini terancam sanksi administratif dan gugatan perdata.
- Beberapa temuan aktivitas penambangan di pulau-pulau kecil yang sebenarnya dilarang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang bertujuan melindungi kawasan pesisir dan pulau kecil dari kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan.
- Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi tanpa sistem pengelolaan lingkungan yang memadai dan tanpa persetujuan lingkungan yang sah, sehingga izin lingkungan mereka sedang dievaluasi dan berpotensi dicabut oleh KLH.
- Temuan ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil, yang berpotensi merusak keanekaragaman hayati dan ekosistem Raja Ampat yang merupakan kawasan konservasi penting.
Pemerintah pun telah mengambil langkah penghentian aktivitas dan pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. ***

Share this article
Tiga perusahaan tambang nikel di Raja Ampat kini terancam sanksi hukum setelah Kementerian Lingkungan Hidup mengungkap berbagai pelanggaran