AYOJAKARTA.COM - Raja Ampat kembali menjadi sorotan usai pemerintah resmi mencabut izin empat tambang nikel di wilayah tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian alam dan ekosistem geowisata di Papua Barat Daya.
Namun di tengah pencabutan izin tersebut, PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha dari BUMN PT Antam Tbk masih tetap diperbolehkan beroperasi.
Baca Juga: Dijodohkan Netizen, Begini Perbandingan Harta Kekayaan Sherly Tjoanda dan Dedi Mulyadi
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait alasan mengapa hanya perusahaan tersebut yang tetap diberi izin oleh pemerintah.
Empat Perusahaan Tambang Dicabut Izin, PT Gag Tetap Beroperasi
Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan, yaitu:
- PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
- PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
- PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
- PT Nurham.
Baca Juga: CMB Wajib Tahu! Berikut Cara Mengubah Kata Sandi Akun SPMB Jateng 2025 Agar Data Aman
Langkah tegas ini diambil setelah adanya laporan pelanggaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan atas instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto demi menjaga ekosistem Raja Ampat yang dikenal sebagai kawasan wisata dunia.
Ia menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut adalah bentuk komitmen pemerintah dalam mengedepankan keberlanjutan lingkungan.
Bahlil menyatakan, meski PT Gag berada di wilayah yang sama, operasional perusahaan tersebut tetap diawasi secara ketat.
Baca Juga: Bikin Kaget! 7,3 Juta Penerima PBI JKN Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Cara Mengaktifkan Kembali
Ia menegaskan bahwa Presiden memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan tambang di Pulau Gag.
Menteri ESDM itu menambahkan bahwa keberadaan PT Gag memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, penghentian total tambang dinilai justru akan memicu persoalan sosial dan kesejahteraan warga.
Pemerintah Daerah Dukung Operasional PT Gag
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, bersama Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, turut mendampingi Bahlil dalam kunjungan ke Pulau Gag.
Baca Juga: Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Sudah 70 Persen, Kemensos Pastikan Tuntas Pekan Depan
Elisa menyebut bahwa pemberitaan di media sosial yang menyebut aktivitas tambang merusak lingkungan tidak seluruhnya akurat.
Lebih lanjut, Elisa menuturkan bahwa masyarakat setempat justru menolak jika tambang ditutup, karena menilai keberadaannya membawa manfaat ekonomi langsung.
Sentimen serupa disampaikan oleh Bupati Orideko, yang menyebut masyarakat lokal sangat mendukung keberlanjutan aktivitas tambang tersebut.
Meski mendapat lampu hijau dari pemerintah, PT Gag Nikel juga tak luput dari sorotan. Menurut laporan KLHK, operasional PT Gag di pulau kecil tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Baca Juga: Update Penting! PKH dan BPNT Tahap 2 Sudah Cair 60 Persen, Coba Cek Rekeningmu
Namun, hingga kini PT Gag tetap memegang Kontrak Karya VII No. B53/Pres/1/1998 sebagai dasar legalitas.
Pemerintah menegaskan bahwa segala aktivitas perusahaan akan tetap diawasi ketat agar tidak mencederai semangat konservasi lingkungan.***

Share this article
Izin 4 tambang nikel di Raja Ampat dicabut demi kelestarian, tapi PT Gag Nikel tetap beroperasi dan picu kontroversi publik.