AYOJAKARTA.COM – Setelah pengakuan saksi kunci Dede yang menyebut telah membuat keterangan palsu, nama Iptu Rudiana saat ini semakin terdesak atas kematian Vina dan Eki.
Seperti diketahui, belum lama ini Dede memberikan pengakuan telah membuat kesaksian palsu atas kematian Vina dan Eki pada tahun 2016 silam.
Diakui Dede, kesaksian tersebut dilakukan karena ia dijebak Aep dan telah direncanakan Iptu Rudiana.
Dede diminta bersaksi seolah-olah melihat kejadian tersebut dan membuat keterangan sesuai skenario yang dibuat Iptu Rudiana dan Aep.
Adanya pengakuan Dede tersebut, banyak pihak yang merasa geram atas tindakan yang telah dilakukan ayah Eki ini.
Baru-baru ini, tim kuasa hukum Saka Tatal membeberkan fakta lain yang mengungkap bahwa kematian Vina dan Eki disebabkan karena adanya kecelakaan lalu lintas.
Dalam podcast bersama Uya Kuya, salah satu anggota tim kuasa hukum Saka Tatal yakni Farhat Abbas menjelaskan bukti-bukti tersebut.
“Kita bongkar (faktanya) salah satunya telah ditemukannya mur baut yang ada daging sesuai dengan keterangan dari ahli bahwa itu adalah kecelakaan lalu lintas,” kata Farhat Abbas dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Uya Kuya TV pada Rabu, 24 Juli 2024.
Baca Juga: Terungkap Alasan Iptu Rudiana Ogah Muncul ke Publik, Sengaja Menghindar dari Kasus Vina Cirebon?
Menurut Farhat Abbas, daging tersebut bisa jadi disebabkan karena adanya benturan keras dan menempel sehingga bisa ditemukan.
Kuasa hukum Saka Tatal ini juga menjelaskan fakta lain dengan menyebut bahwa luka yang ada di tubuh Vina berada di bagian sebelah kanan.
“Seluruh luka pada korban dan motornya juga rusak pada bagian sebelah kanan, baru kali ini ada pembunuhan rusak hanya sebagian,” imbuhnya.
Selanjutnya, Farhat Abbas juga menyinggung perihal dikabulkannya pra peradilan Pegi Setiawan oleh Hakim Eman Sulaiman.
Tak hanya Pegi, ia pun mempertanyakan apa alasan kuasa hukum mendampingi RT Pasren yang saat ini dinilai menjadi salah satu orang yang membuat kesaksian.
“Apa tujuannya Ketua RT didampingi oleh pengacara Jakarta padahal yang namanya saksi itu tidak perlu didampingi oleh pengacara,” tandasnya.
Oleh sebab itu, Farhat Abbas menilai hal tersebut dilakukan guna mendukung perkara dan melengkapi rekayasa kejahatan penyidik dalam penuntutan dan keadilan hukum di pengadilan.***

Share this article
Kuasa hukum Saka Tatal beberkan bukti baru kematian Vina Cirebon karena kecelakaan lalu lintas bukan pembunuhan.