Pakar Hukum Sebut Ada Poin Aneh dalam Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Kenapa?

Pakar hukum pidana, Teuku Nasrullah yang mengatakan ada poin aneh dalam putusan praperadilan Pegi Setiawan
Pakar hukum pidana, Teuku Nasrullah yang mengatakan ada poin aneh dalam putusan praperadilan Pegi Setiawan

AYOJAKARTA.COM - Polemik terkabulnya gugatan praperadilan Pegi Setiawan oleh hakim Eman Sulaeman masih jadi bahan perbincangan.

Pasalnya beberapa pakar hukum sempat menyebut jika putusan praperadilan Pegi Setiawan oleh hakim Eman Sulaeman ini sebenarnya telah terjadi penyimpangan.

Terkini, salah seorang pakar hukum bahkan mengatakan bahwa terdapat poin aneh dalam putusan praperadilan Pegi Setiawan.

Salah satu poin yang tercantum dalam putusan praperadilan Pegi Setiawan tersebut dinilai janggal dan patut dipertanyakan.

Baca Juga: H-5 SKD IPDN, Polstat STIS, Poltek SSN, Poltekim, Poltekip, dan 15 Sekdin, Cek Skor Acuan Lolos SKD Sekolah Kedinasan 2024

Sebelumnya, seperti yang telah diketahui bahwa pakar hukum Fredrich Yunadi mengatakan bahwa hakim Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan diduga telah melakukan penyimpangan.

Fredrich Yunadi menyebut, hakim Eman Sulaeman dalam menetapkan putusan praperadilan Pegi Setiawan telah berdasarkan pada penilaian pribadi.

Padahal dalam menetapkan putusan, hakim seharusnya menempatkan peraturan perundangan-undangan sebagai sumber utama.

Menurutnya, tindakan hakim Eman Sulaeman ini telah menyimpang dari sistem hukum Eropa kontinental.

Baca Juga: Selamat! Mulai Besok Ada 3 Bansos yang akan Dicairkan Lewat Bank dan PT Pos Indonesia, Bansos Apa Saja?

"Hakim Eman Sulaeman baik itu secara sengaja atau tidak telah melakukan penyimpangan dalam sistem hukum Eropa kontinental yang menempatkan peraturan perundangan-undangan sebagai sumber utama," kata Fredrich Yunadi, seperti dikutip AyoJakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Senin, 15 Juli 2024.

"Jika membaca isi putusan, hakim Eman Sulaeman seperti sengaja mengaburkan isi dan penafsiran Undang-undang yang sah dan memberikan penafsiran pendapat pribadi," lanjut Fredrich Yunadi menjelaskan.

Meski demikian, Fredrich Yunadi juga mengatakan jika dirinya tetap menghormati putusan praperadilan Pegi Setiawan yang ditetapkan oleh hakim Eman Sulaeman.

Sementara itu, pakar hukum lain yakni Teuku Nasrullah mengatakan bahwa peraturan perundangan-undangan di Indonesia kini tidak ada yang mutlak merujuk pada hukum Eropa kontinental.

Menurutnya hakim di Indonesia memiliki wewenang untuk menyimpangi Undang-undang yang ada dengan memenuhi beberapa syarat.

Adapun syarat yang dimaksud adalah jika hakim ingin membuat yurisprudensi demi kepentingan dan keadilan masyarakat.

Hanya saja, Teuku Nasrullah menilai bahwa dalam putusan praperadilan Pegi Setiawan terdapat poin aneh atau poin yang dianggap janggal.

Poin aneh yang dimaksud adalah terdapat pada poin 5 yang berbunyi:

Baca Juga: Tes Psikologi: Kamu Kepribadian Introvert atau Ekstrovert? Temukan Jawabannya dengan Menjawab 4 Pertanyaan Ini

"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang dikenakan dengan penatapan tersangka atas diri termohon pada pemohon".

Menurut Teuku Nasrullah, kalimat pada poin 5 tersebut seolah tidak memberikan kesempatan penyidik untuk melakukan penyidikan kembali terhadap Pegi Setiawan.

Padahal melalui putusan praperadilan, Pegi Setiawan hanya dibebaskan dari status tersangka lantaran ada kesalahan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dan belum adanya alat bukti yang cukup kuat.

"Saya merasa aneh ada dikabulkannya poin 5. Dengan kalimat (pada poin 5) itu, pemeriksaan atau penyidikan kembali terhadap Pegi Setiawan dianggap tidak boleh dan tidak sah semua tindakan itu," ungkap Teuku Nasrullah.

Baca Juga: TOP 8 Universitas Terbaik di Indonesia yang Paling Mudah Dapat Kerja versi QS Graduate Employability Rankings

Meski demikian, Teuku Nasrullah mengatakan bahwa hal tersebut hanya berdasarkan pendapatnya saja.

Sebab bisa saja orang lain memiliki pendapat yang berbeda dalam menafsirkan kalimat pada poin 5 putusan praperadilan Pegi Setiawan.

Seperti diketahui, sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan telah digelar pada Senin, 8 Juli 2024 lalu di Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam sidang tersebut hakim Eman Sulaeman telah mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dan memutuskan penetapan tersangka terhadap pria tersebut tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hakim Eman Sulaeman yang menilai bahwa telah terjadi kesalahan dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

Selain itu, alat bukti yang digunakan penyidik pun juga dinilai belum kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Eman Sulaeman
# Teuku Nasrullah
# Pegi Setiawan

News Update

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.

Teknologi

Axioo Hype AMD X1, Laptop 5 Jutaan dengan Garansi Anti Maling

Laptop Rp5 jutaan Axioo Hype AMD X1 dipuji Deddy Irvan berkat layar IPS FHD, RAM upgradeable, kamera 2MP jernih, backlit keyboard, serta garansi fenomenal Axioo ADP 3 tahun (termasuk kecurian).

Metropolitan

Permudah Akses Perbankan, Rano Karno Instruksikan ATM Bank Jakarta Hadir di Semua Rusun

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam melakukan berbagai transaksi keuangan tanpa harus pergi jauh dari tempat tinggal mereka.

Ekonomi

Pemerintah Mulai Simulasikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Kemensos

Langkah ini merupakan bagian dari uji coba untuk memperkuat sistem distribusi bantuan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.