AYOJAKARTA.COM - Polemik terkabulnya gugatan praperadilan Pegi Setiawan oleh hakim Eman Sulaeman masih jadi bahan perbincangan.
Pasalnya beberapa pakar hukum sempat menyebut jika putusan praperadilan Pegi Setiawan oleh hakim Eman Sulaeman ini sebenarnya telah terjadi penyimpangan.
Terkini, salah seorang pakar hukum bahkan mengatakan bahwa terdapat poin aneh dalam putusan praperadilan Pegi Setiawan.
Salah satu poin yang tercantum dalam putusan praperadilan Pegi Setiawan tersebut dinilai janggal dan patut dipertanyakan.
Sebelumnya, seperti yang telah diketahui bahwa pakar hukum Fredrich Yunadi mengatakan bahwa hakim Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan diduga telah melakukan penyimpangan.
Fredrich Yunadi menyebut, hakim Eman Sulaeman dalam menetapkan putusan praperadilan Pegi Setiawan telah berdasarkan pada penilaian pribadi.
Padahal dalam menetapkan putusan, hakim seharusnya menempatkan peraturan perundangan-undangan sebagai sumber utama.
Menurutnya, tindakan hakim Eman Sulaeman ini telah menyimpang dari sistem hukum Eropa kontinental.
"Hakim Eman Sulaeman baik itu secara sengaja atau tidak telah melakukan penyimpangan dalam sistem hukum Eropa kontinental yang menempatkan peraturan perundangan-undangan sebagai sumber utama," kata Fredrich Yunadi, seperti dikutip AyoJakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Senin, 15 Juli 2024.
"Jika membaca isi putusan, hakim Eman Sulaeman seperti sengaja mengaburkan isi dan penafsiran Undang-undang yang sah dan memberikan penafsiran pendapat pribadi," lanjut Fredrich Yunadi menjelaskan.
Meski demikian, Fredrich Yunadi juga mengatakan jika dirinya tetap menghormati putusan praperadilan Pegi Setiawan yang ditetapkan oleh hakim Eman Sulaeman.
Sementara itu, pakar hukum lain yakni Teuku Nasrullah mengatakan bahwa peraturan perundangan-undangan di Indonesia kini tidak ada yang mutlak merujuk pada hukum Eropa kontinental.
Menurutnya hakim di Indonesia memiliki wewenang untuk menyimpangi Undang-undang yang ada dengan memenuhi beberapa syarat.
Adapun syarat yang dimaksud adalah jika hakim ingin membuat yurisprudensi demi kepentingan dan keadilan masyarakat.
Hanya saja, Teuku Nasrullah menilai bahwa dalam putusan praperadilan Pegi Setiawan terdapat poin aneh atau poin yang dianggap janggal.
Poin aneh yang dimaksud adalah terdapat pada poin 5 yang berbunyi:
"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang dikenakan dengan penatapan tersangka atas diri termohon pada pemohon".
Menurut Teuku Nasrullah, kalimat pada poin 5 tersebut seolah tidak memberikan kesempatan penyidik untuk melakukan penyidikan kembali terhadap Pegi Setiawan.
Padahal melalui putusan praperadilan, Pegi Setiawan hanya dibebaskan dari status tersangka lantaran ada kesalahan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dan belum adanya alat bukti yang cukup kuat.
"Saya merasa aneh ada dikabulkannya poin 5. Dengan kalimat (pada poin 5) itu, pemeriksaan atau penyidikan kembali terhadap Pegi Setiawan dianggap tidak boleh dan tidak sah semua tindakan itu," ungkap Teuku Nasrullah.
Meski demikian, Teuku Nasrullah mengatakan bahwa hal tersebut hanya berdasarkan pendapatnya saja.
Sebab bisa saja orang lain memiliki pendapat yang berbeda dalam menafsirkan kalimat pada poin 5 putusan praperadilan Pegi Setiawan.
Seperti diketahui, sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan telah digelar pada Senin, 8 Juli 2024 lalu di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam sidang tersebut hakim Eman Sulaeman telah mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dan memutuskan penetapan tersangka terhadap pria tersebut tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hakim Eman Sulaeman yang menilai bahwa telah terjadi kesalahan dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
Selain itu, alat bukti yang digunakan penyidik pun juga dinilai belum kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka.***
Share this article
Pakar hukum pidana Teuku Nasrullah mengatakan ada poin aneh yang dikabulkan hakim Eman Sulaeman dalam putusan praperadilan Pegi Setiawan.