AYOJAKARTA.COM - Nama Pegi Setiawan hingga saat ini masih menjadi sorotan terkait kasus Vina Cirebon.
Pasca terbebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon, nama Pegi Setiawan bukannya aman dari perbincangan tetapi justru seolah menumbuhkan polemik baru.
Banyak pihak yang berpendapat, Pegi Setiawan meski sudah dinyatakan bebas masih memiliki kemungkinan untuk kembali menjadi tersangka kasus Vina Cirebon.
Pasalnya berdasarkan putusan praperadilan pada Senin, 8 Juli 2024 lalu, Pegi Setiawan hanya dinyatakan bebas dari penetapan status sebagai tersangka.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Hitung Angka '2' yang Ada pada Kumpulan Huruf 'z', Seberapa Fokus dan Jeli Dirimu?
Penetapan status Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina dianggap tidak sah dan dibatalkan karena telah terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat.
Sehingga jika penyidik Polda Jawa Barat mau melakukan pemeriksaan atau penyidikan kembali terhadap Pegi Setiawan, maka tak menutup kemungkinan pria tersebut bisa kembali menjadi tersangka.
Apalagi jika penyidik memiliki bukti baru yang cukup kuat untuk membuktikan bahwa Pegi Setiawan memang merupakan salah satu pelaku dalam kasus Vina.
Meski demikian, salah seorang pakar hukum pidana ada yang mengatakan bahwa terdapat suatu hal yang dianggap mengunci Pegi Setiawan untuk kembali diperiksa penyidik Polda Jawa Barat.
Baca Juga: 10 Universitas Islam Negeri Terbaik di Indonesia versi Webometrics, Bisa Jadi Pilihan Calon Maba
Penyidik Polda Jawa Barat disebut tidak bisa melakukan penyidikan kembali terhadap Pegi Setiawan jika salah satu poin dalam putusan praperadilan belum dibatalkan oleh hakim.
Adapun poin yang dimaksud adalah poin 5 dalam putusan praperadilan Pegi Setiawan.
Di mana pada poin tersebut tercatat kalimat yang menyatakan bahwa tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh penyidik Polda Jawa Barat selaku pihak termohon, atas Pegi Setiawan selaku pihak pemohon.
"Saya merasa aneh ada dikabulkannya poin 5," ungkap salah seorang pakar hukum pidana, Teuku Nasrullah, seperti dikutip AyoJakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Senin, 15 Juli 2024.
"Dengan kalimat (poin 5) itu, penyidikan kembali terhadap Pegi Setiawan seolah dianggap tidak boleh dilakukan dan kalaupun dilakukan, tidak sah semua tindakan itu," lanjutnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Aristo Pangaribuan selaku pakar hukum pidana juga turut memberikan tanggapan.
Aristo Pangaribuan memiliki pendapat yang berbeda dalam menafsirkan kalimat pada poin 5 putusan praperadilan Pegi Setiawan.
Menurutnya, kalimat pada poin 5 dalam putusan praperadilan Pegi Setiawan itu bukan berarti menghambat atau membatasi tindakan penyidik Polda Jawa Barat ke depannya.
Kalimat tersebut dinilai Aristo Pangaribuan sebagai pernyataan yang standar dalam putusan praperadilan.
"Poin seperti ini sebenarnya standar dalam putusan praperadilan, (karena) maksud dari kata 'lebih lanjut' dalam poin ini adalah putusan-putusan yang merupakan produk derivatif dari penetapan tersangka," kata Aristo Pangaribuan.
Adapun produk derivatif dari penetapan tersangka yang dimaksud, misalnya seperti penangkapan, penyitaan, atau penggeledahan.
Sehingga menurut Aristo, penyidik Polda Jawa Barat masih bisa melakukan penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap Pegi Setiawan kembali.
Asalkan penyidik Polda Jawa Barat memiliki bukti solid (Scientific Crime Investigation) seperti CCTV ataupun alat komunikasi yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan telah benar-benar pelaku pembunuhan berencana dalam kasus Vina.***
Share this article
Benarkah Pegi Setiawan mutlak bebas dan tak bisa kembali jadi tersangka kasus Vina Cirebon? Begini kata pakar hukum pidana.