Debat Panas Kuasa Hukum Pegi Setiawan VS Saksi Ahli Polda Jabar di Praperadilan, Penetapan Tersangka dan DPO Fiktif Disorot Tajam: Tidak Sah?

Debat Panas Kuasa Hukum Pegi Setiawan VS Saksi Ahli Polda Jabar di Praperadilan
Debat Panas Kuasa Hukum Pegi Setiawan VS Saksi Ahli Polda Jabar di Praperadilan

AYOJAKARTA.COM - Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon dengan gugatan tersangka Pegi Setiawan masih berlanjut.

Kini giliran Polda Jawa Barat menghadirkan Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, hari Kamis (4/7/24).

Dalam proses persidangan, terjadi debat panas antara tim kuasa Hukum Pegi Setiawan dengan Saksi Ahli yang dihadirkan Polda Jawa Barat terkait penetapan status tersangka dan penganuliran dua DPO yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Auto Lolos! H-7 Seleksi Mandiri Unnes Ditutup, Ini 13 Prodi S1 dengan Daya Tampung Terbesar, Kuota hingga 462 Maba

Gugatan tersangka Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan memasuki babak baru.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mulai menghadirkan berbagai saksi, mulai dari Saksi Ahli, teman kerja Pegi Setiawan hingga bos di mana Pegi bekerja saat bulan kejadian kematian Vina dan Eky.

Sebelumnya tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah menghadirkan Saksi Ahli, Professor Suhandi Cahaya untuk mengulik penetapan status DPO Andi dan Dani yang kemudian dianulir oleh Polda Jawa Barat setelah tertangkapnya Pegi Setiawan.

Suhandi Cahaya menyoroti tajam terkait DPO fiktif yang dihilangkan setelah DPO lainnya tertangkap.

"DPO tidak bisa dianulir kecuali ada berita acara baru. Menghilangkan DPO dari daftar misalnya, oh.. ini tidak jadi DPO lagi gak bisa dong.. kalau tidak ada berita acara baru apakah betul ditangkap atau sudah meninggal", ujar Suhandi Cahaya.

Menurutnya, DPO tidak bisa dianulir tetapi harus ada gelar perkara terlebih dahulu mulai dari penangkapan dan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik sehingga baru dapat penetapan apakah seseorang masih bisa masuk daftar pencarian orang atau tidak.

Selain DPO fiktif, tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga menyoroti terkait keabsahan penetapan status tersangka Pegi Setiawan.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk KPM PKH BPNT Kategori Berikut, Saldo Bansos Sudah Masuk di 3 Bank Ini

Menurut Agung Surono, Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila yang dihadirkan oleh Polda Jabar sebagai saksi ahli menerangkan ada tiga ruang lingkup praperadilan berdasarkan Pasal 77 KUHP dan Putusan MK Nomor 21 tahun 2014, sebagai berikut:

1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian tuntutan yang berkaitan dengan pemindahan dan penyitaan.

2. Permohonan ganti rugi dan rehabilitasi

3. Penetapan tersangka

Dalam sesi persidangan, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mencecar berbagai pertanyaan kepada saksi ahli terkait bagaimana penetapan tersangka Pegi Setiawan apakah sah atau tidak.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sangat menyoroti prosedur penetapan tersangka Pegi Setiawan tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu.

Saksi Ahli menanggapi bahwa salah satu dasar penetapan tersangka adalah adanya minimal dua alat bukti.

"Dalam kaitannya dengan putusan pengadilan tadi dijadikan sebagai petunjuk dan ketika kemudian penyidik menemukan alat bukti minimal dua", jawab Agung Surono.

Perdebatan panas yang terjadi hingga adu alat bukti antara tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan Saksi Ahli memantik sejumlah respons dari berbagai pihak.

Dalam sesi diskusi yang menghadirkan narasumber yaitu Marwan Iswandi, kuasa hukum Pegi Setiawan dan Jamin Ginting, Pakar Hukum Pidana yang dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan video di kanal YouTube Kompas TV, pada hari Jum'at (5/7/24), penetapan status tersangka Pegi Setiawan ini diduga cacat prosedur dan tidak sah.

Marwan Iswandi mengungkapkan kekecewaan terhadap tanggapan Saksi Ahli yang dihadirkan oleh Polda Jabar yang dianggap tidak menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Baca Juga: Buruan Gercep! PTN Ini Masih Buka Pendaftaran Jalur Mandiri 2024 Lho, Segera Daftar!

"Identitas berbeda, DPO atas nama Pegi alias Perong sementara identitas jelas dan alamatnya salah. Pegi alias Perong alamatnya di Mundu, tingginya beda, wajahnya juga beda, beda dengan klien kami namanya Pegi Setiawan. Tapi jawaban saksi ahli hanya dua alat bukti saja", ungkap Marwan.

Keabsahan penetapan tersangka Pegi Setiawan juga ditanggapi oleh Jamin Ginting. Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka harus sudah ada pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi.

"MK berpendapat bahwa kalau penyidik mau menetapkan seseorang sebagai tersangka harusnya terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi demi menjaga netralitas dan hak azasi manusia sehingga membantu seseorang tersebut untuk bisa melakukan pembelaan diri", ujar Jamin Ginting.

Menurutnya, jika seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka maka tidak bisa membela diri sehingga dianggap cacat prosedur walaupun sudah memenuhi dua alat bukti.

Bagi Marwan Iswandi, prosedur penetapan tersangka Pegi Setiawan ini perlu dilakukan pendalaman ulang dan tim kuasa hukum juga optimis dengan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan praperadilan, status tersangka Pegi Setiawan akan digugurkan pada sidang putusan Praperadilan hari Senin (9/7/24).***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Suhandi Cahaya
# Pegi Setiawan
# DPO
# Vina Cirebon
# Polda Jabar
# fiktif

News Update

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.

Teknologi

Axioo Hype AMD X1, Laptop 5 Jutaan dengan Garansi Anti Maling

Laptop Rp5 jutaan Axioo Hype AMD X1 dipuji Deddy Irvan berkat layar IPS FHD, RAM upgradeable, kamera 2MP jernih, backlit keyboard, serta garansi fenomenal Axioo ADP 3 tahun (termasuk kecurian).

Metropolitan

Permudah Akses Perbankan, Rano Karno Instruksikan ATM Bank Jakarta Hadir di Semua Rusun

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam melakukan berbagai transaksi keuangan tanpa harus pergi jauh dari tempat tinggal mereka.

Ekonomi

Pemerintah Mulai Simulasikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Kemensos

Langkah ini merupakan bagian dari uji coba untuk memperkuat sistem distribusi bantuan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.

Jakarta Pusat

PAM Jaya Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor Imbas Proyek JSDP, Suplai Air Dipastikan Tetap Mengalir

Dirut PAM Jaya mengatakan kebocoran bermula saat kontraktor proyek melakukan pekerjaan pengecekan di area sekitar jaringan pipa utama milik PAM Jaya.