AYOJAKARTA.COM - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016, menyoroti dua alat bukti milik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar yang dianggap tidak memenuhi syarat dalam penetapan status tersangka kliennya.
Mereka mengungkapkan hal tersebut saat pembacaan gugatan di sidang praperadilan di PN Bandung, pada Senin, 1 Juli 2024.
Menurut Mantan Wakapolri, Komjen Purnawirawan Ugroseno bahwa untuk dibuktikan secara saintifik bisa menggunakan darah. Ada atau tidaknya darah di sepeda motor. Selain itu, bisa melalui sidik jari.
“Kalau peristiwanya yang berat-berat seperti itu menyangkut jiwa dan tubuh manusia dan orang biasanya harus dibuktikan untuk scientifik tadi darah yang ditemukan ada enggak darah di sepeda motor dan sebagainya. Kemudian kalau motornya itu waktu itu dilihat, ditemukan enggak Sidik jarinya dan sebagainya” ucap Eks Wakapolri, Komjen Purnawirawan Ugroseno, dikutip Ayojakarta.com dari YouTube KompasTV, pada Kamis, 4 Juli 2024.
Mantan Wakapolri tersebut mengatakan harus hati-hati dalam pengambilan bukti-bukti dalam kasus ini.
“Ini harus ekstra hati-hati dari awal sehingga pembuktian awal yang menggunakan scientific Crime Investigation harus benar-benar tuntas ya, jadi jangan sampai sekarang mau diambil sidik jari mau dibandingkan dengan sidik jari yang Kapan diambil dulu ada enggak pengambilan ini yang mungkin harus diberikan penerangan kepada masyarakat” ucapnya.
Komjen Ugroseno juga menyampaikan bahwa penanganan pengambilan bukti-bukti ini kalau dari awal sudah salah maka kedepannya akan semakin sulit.
Baca Juga: Kabar Gembira, 4 PTN Favorit Ini Buka Jalur Mandiri Hanya dari Nilai Rapor
“Kalau dari awal sudah salah ya, mungkin ke depan ini juga sulit mengatakan bahwa ini sidik jari yang ditemukan di TKP, lah ada enggak berita acara penemuan sidik jari di awal disitu ya” ujar Komjen Ugroseno.
Ia juga menyampaikan jika disamakan dengan wajah yang hanya dikaitkan ke Dukcapil, hal tersebut tidak ada hubungannya.
“Kemudian kalau wajah, wajah ini disamakan dengan siapa, ya wajah buat apa disamain, kalau wajah kan hanya dikaitkan dengan Oh ini dengan dukcapil ya buat apa disamakan untuk itu enggak ada hubungannya sama kasusnya” tutupnya.***

Share this article
menyoroti dua alat bukti milik Ditreskrimum Polda Jabar yang dianggap tidak memenuhi syarat dalam penetapan status Pegi Setiawan