Jika Dinyatakan Tidak Bersalah di Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Berhak Mendapatkan Uang Kompensasi, Ini Besarannya

Pegi Setiawan
Pegi Setiawan

AYOJAKARTA.COM - Sidang pra peradilan Pegi Setiawan semakin menarik perhatian publik.

Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah kemungkinan pemberian kompensasi jika Pegi dinyatakan tidak bersalah.

Menurut pakar hukum pidana, Prof. Hibnu Nugroho, kompensasi ini adalah bentuk kepastian hukum dan keadilan bagi seseorang yang telah diproses secara hukum tanpa bukti yang cukup.

"Demi keadilan, ini sebagai bentuk kepastian bagi seseorang yang diproses hukum. Ketika bukti tidak cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka kompensasi harus diberikan. Jika Pegi Setiawan bukan tersangka, kompensasi tersebut diatur dalam undang-undang, termasuk rehabilitasi dan ganti rugi. Peraturan Pemerintah (PP) 2018 memberikan rekomendasi bahwa negara wajib memberikan rehabilitasi dan ganti rugi ketika ada kesalahan dalam proses hukum," jelas Prof. Hibnu Nugroho dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Senin (1/7/2024). 

Baca Juga: Alasan Herwanto Nurmansyah Yakin Laporkan Pegi Setiawan Cianjur ke Mabes Polri, Punya Bukti Kuat Soal Kasus Vina?

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Mas Hushendar, dalam situs Mahkamah Agung, menulis tentang Tuntutan Ganti Kerugian Dalam Perkara Pra peradilan.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan aturan mengenai besarnya pembayaran ganti kerugian dan prosedur pembayarannya kepada pemohon yang dikabulkan tuntutan ganti ruginya dalam sidang pra peradilan.

"Sejak diberlakukannya Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 92 Tahun 2015, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2010, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp100.000.000.

Namun jika pemohon mengalami luka berat atau cacat sehingga tidak bisa bekerja akibat, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp25.000.000 dan paling banyak Rp300.000.000.

"Sedangkan jika mengakibatkan kematian, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000," tulis Mas Hushendar, dikutip dari badilum.mahkamahagung.go.id. 

Baca Juga: KJP Plus Gelombang 2 Segera Cair, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Melalui kjp.jakarta.go.id dan Input NIK

Besarnya kompensasi ini menunjukkan komitmen negara dalam memberikan keadilan bagi warganya yang mengalami ketidakadilan dalam proses hukum.

Jika Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah, dia berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk rehabilitasi dan ganti rugi yang layak.

Seperti diberitakan sebelumnya di ayojakarta, putusan terhadap Pegi Setiawan akan diumumkan pada Senin, 8 Juni 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Eman Sulaeman yang memimpin sidang pra peradilan pada Senin, 1 Juli 2024, setelah mendengarkan keterangan dari kuasa hukum Pegi Setiawan dan penyidik.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# kompensasi
# Pegi Setiawan

News Update

Metropolitan

Kunjungan Turis DKI Jakarta Tembus Jutaan, Ekonomi Ibu Kota Berhasil Capai Rp 67,5 Triliun!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, ke Ibu Kota mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Metropolitan

Siap Hadirkan Ruang Publik Sehat, Pemprov DKI Targetkan Bangun 10 RTH Baru hingga Akhir 2026!

Hingga akhir tahun 2026 mendatang, Pemprov Jakarta menargetkan pembangunan 10 ruang terbuka hijau (RTH) baru di berbagai titik.

Metropolitan

Kolaborasi Homy Nomad Fatmawati dan Flow Society Gelar Yoga Seamless Strength

Homy Nomad Fatmawati berkolaborasi dengan komunitas yoga Flow Society menggelar kegiatan yoga

Bisnis

Tiga Strategi Utama SMF untuk Dukung Likuiditas Lembaga Penyalur Kredit

Dalam memperkuat perannya di sektor pembiayaan perumahan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menjalankan tiga strategi utama, yaitu mendukung program Pemerintah menyediakan likuiditas

Bisnis

Per Juni 2026, SMF Bukukan Akumulasi Penyaluran Pembiayaan Sebesar Rp141,61 triliun

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terus memperkuat perannya sebagai penyedia likuiditas sekaligus alat fiskal Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor pembiayaan perumahan

News

Lembaga Baru! Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia, Tugasnya Apa?

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI).

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.