AYOJAKARTA.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda hingga 1 Juli 2024 lantaran Polda Jawa Barat (Jabar) tak hadir alias mangkir.
Ketidakhadiran Polda Jabar di sidang praperadilan itupun ditanggapi Toni RM selaku kuasa hukum Pegi Setiawan.
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube Uya Kuya TV pada Sabtu (29/6/2024), Toni RM menduga Polda Jabar sengaja mengulur-ulur waktu sehingga mangkir dari sidang praperadilan Pegi Setiawan.
“Yang di pikiran saya ketika penyidik Polda Jawa Barat selaku termohon praperadilan tidak datang, maka yang ada di pikiran kami tim penasihat hukum bahwa ini adalah cara atau strategi dari penyidik untuk mengulur-ulur waktu,” kata Toni RM.
Toni RM menduga alasan Polda Jabar mengulur waktu yakni agar berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi menjadi P21.
“Dengan maksud dan tujuan supaya berkas yang pada tanggal 27 Juni dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diterima dipelajari supaya P21,” tuturnya.
Sehingga jika sudah dinyatakan lengkap maka Jaksa mengajukan ke persidangan dan bila dipersidangkan maka sidang praperadilan gugur.
Dugaan yang kedua karena Polda Jabar belum percaya diri dengan alat bukti yang ada.
Ia menduga alat bukti yang akan digunakan pada sidang praperadilan masih belum cukup kuat.
“Dugaan kami yang kedua bisa saja alat buktinya belum cukup, belum percaya diri untuk hadir,” ujarnya.
Selaku kuasa hukum, Toni mengaku siap mematahkan alat bukti yang diajukan penyidik.
Sementara berkas Pegi Setiawan yang dilimpahkan sebagai tersangka oleh penyidik ke Kejaksaan disebut belum memenuhi unsur pidana.***

Share this article
Toni RM sebut polisi belum percaya diri karena mangkir di sidang praperadilan Pegi Setiawan beberapa waktu lalu.