AYOJAKARTA.COM - Setiap tahun, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu aspek penting yang selalu menjadi perhatian adalah besaran gaji yang diberikan kepada para PPPK.
Daftar gaji PPPK 2024 telah diumumkan, dan menarik untuk melihat apakah besaran tersebut sudah ideal dan sesuai dengan harapan.
Berikut adalah daftar gaji pokok PPPK 2024 berdasarkan informasi yang dikutip oleh Ayojakarta.com dari laman Instagram @suksescpns.id Rabu (29/05/2024).
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.800
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Baca Juga: Tes Kepribadian: Warna yang Kamu Pilih Menggambarkan Karakter dan Jati Dirimu yang Sejati
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Perlu dicatat bahwa angka-angka di atas merupakan gaji pokok yang diterima oleh PPPK.
Gaji pokok ini belum termasuk berbagai tunjangan yang juga menjadi bagian dari penghasilan PPPK.
Tunjangan yang bisa diterima meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya yang dapat berbeda-beda tergantung pada posisi dan tempat tugas masing-masing ASN.***

Share this article
Berikut ini adalah daftar gaji PPPK terbaru tahun 2024 berdasarkan golongan , berapa besarannya? Cek di sini.