AYOJAKARTA.COM - Berapa besaran THR dan gaji ke 13 untuk AS, termasuk PNS, PPPK, dan non ASN?
Berdasarkan PP yang tertanda Presiden Prabowo Subianto, ditulis bahwa THR akan dicairkan mulai 17 Maret 2025.
Sementara untuk gaji ke 13 akan mulai dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, tepatnya Juni 2025.
Adapun yang termasuk THR adalah gaji pokok dan tunjangan, seperti tunjangan kinerja.
Sama halnya dengan gaji ke-13 yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
Dikutip ayojakarta.com dari akun Instagram @studicpns.id, Jumat (14/3/2025) berikut rincian THR dan gaji ke-13.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 29.665.400
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Non Struktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 24.886.200
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 19.514.800
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp13.842.300
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 10.612.900
Baca Juga: Rencana Rilis 18 Maret! Berikut Spesifikasi Tecno Camon 40, Punya Kamera Terbaik di Harga Rp2 jutaan
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Non Struktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan
- Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.285.200
-Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.639.300
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
- Pendidikan SMA/DI/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.907.700
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 5.347.400
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.200
- Pendidikan DII/DIII/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 5.488.500
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 5.966.100
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
- Pendidikan S1/DIV/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: 6.591.000
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 7.160.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
Baca Juga: Cara Daftar Penukaran Uang Baru di pintar.bi.go.id, Ketahui Batas Maksimal Jumlah Penukaran
- Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 7.764.100
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 8.357.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
Demikian adalah rincian dari THR dan gaji ke-13.***
Share this article
THR cair 17 Maret 2025 dan gaji ke 13 cair Juni 2025, cek rincian nominal yang didapat PNS, PPPK hingga non ASN di Sini.