AYOJAKARTA.COM -- Banyak PPPK yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, namun gaji mereka tak kunjung cair sehingga menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran.
Lantas, apa penyebab gaji PPPK tak kunjung cair padahal sudah menerima SK pengangkatan?
Ternyata, ada beberapa penyebab mendasar yang membuat proses pencairan gaji PPPK mengalami keterlambatan, mulai dari administrasi yang belum lengkap hingga proses verifikasi yang masih berjalan.
Alasan Gaji PPPK Belum Cair
Jika Anda sudah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK tapi gaji belum juga cair, penyebab utamanya adalah belum terpenuhinya dua dokumen penting, yaitu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Gaji PPPK hanya bisa diproses setelah kedua dokumen ini diterbitkan dan pegawai benar-benar aktif bekerja di unit penugasannya.
Selain itu, proses administrasi dan verifikasi data yang masih berjalan juga sering menjadi kendala, termasuk penyesuaian anggaran di tingkat daerah yang belum selesai, serta perubahan regulasi terkait pembayaran gaji yang memerlukan waktu adaptasi.
Baca Juga: BKN Umumkan 53 Tilok Mandiri Siap Digunakan Selkom PPPK Tahap 2, Cek Alamat Lokasi di Link Berikut
Koordinasi yang kurang lancar antara pemerintah pusat dan daerah juga turut memperlambat pencairan gaji.
Untuk itu, meskipun SK sudah di tangan, PPPK perlu bersabar menunggu proses administrasi selesai dan dokumen pendukung lengkap agar gaji dapat dicairkan, biasanya dengan mekanisme pencairan dirapel jika terjadi keterlambatan.
Sementara itu, untuk mengetahui apakah gaji PPPK sudah tercatat di rekening, Anda dapat melakukan beberapa langkah berikut:
Baca Juga: Gaji PPPK Belum Cair Padahal Sudah Terima SK? Ternyata Harus Punya 2 Dokumen Ini
- Cek langsung di rekening bank yang kamu gunakan untuk menerima gaji, baik melalui aplikasi mobile banking, internet banking, atau dengan mengunjungi kantor cabang bank terkait.
- Pantau informasi pembayaran gaji melalui portal resmi Kementerian Keuangan, yang menyediakan data lengkap tentang jadwal pembayaran, besaran gaji, dan rekening bank yang digunakan untuk pencairan gaji PPPK.
Cek juga melalui laman SSCASN (sscasn.bkn.go.id) dengan login menggunakan akun masing-masing, di mana beberapa informasi terkait status penggajian dan data kepegawaian bisa diakses.
Dengan cara-cara tersebut, kamu bisa memastikan apakah gaji PPPK sudah masuk dan tercatat di rekening bank Anda.***
Share this article
Banyak PPPK yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, namun gaji mereka tak kunjung cair sehingga menimbulkan kebingungan.