AYOJAKARTA.COM — Pemerintah resmi menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Kebijakan ini berlaku untuk PNS, PPPK, dan pensiunan, sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan ASN serta membantu pembiayaan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa lebih dari 9,4 juta aparatur negara akan menerima gaji ke-13.
Baca Juga: Sudah Tahu? Aturan Baru Bansos 2025: 5 Kategori KPM Ini Tak Lagi Dapat PKH dan BPNT Tahap Kedua
Besarannya bervariasi tergantung pada golongan, jabatan, serta masa kerja, di mana pejabat tertinggi bahkan dapat memperoleh hingga Rp26,2 juta.
Komponen Gaji ke-13 dan Penerima Manfaat
Gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100 persen untuk ASN pusat, termasuk PNS dan PPPK.
Sementara itu, bagi pensiunan, gaji ke-13 diberikan setara dengan besaran uang pensiun bulanan.
Ketentuan ini merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada PNS, calon PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Rincian Gaji ke-13 ASN
Berikut ini adalah daftar kisaran gaji ke-13 yang akan diterima berdasarkan jabatan, eselon, serta jenjang pendidikan dan masa kerja:
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
3. Pegawai Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
B. SMA/Diploma I
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
C. Diploma II/Diploma III
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
D. Strata I/Diploma IV
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
E. Strata II/Strata III
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
- Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150
THR Sudah Cair, Gaji ke-13 Menyusul Bulan Depan
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini telah dibayarkan sejak 17 Maret 2025. Fokus kini beralih ke pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Bentuk Komitmen Pemerintah terhadap ASN
Pemerintah berharap, dengan adanya gaji ke-13 ini, beban keuangan keluarga ASN dan pensiunan dapat berkurang, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak.
Kebijakan ini menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan di seluruh Indonesia.***
Share this article
Berikut ini adalah daftar kisaran gaji ke-13 yang akan diterima berdasarkan jabatan, eselon, serta jenjang pendidikan dan masa kerja