AYOJAKARTA.COM - Awal Januari 2016, nama Jessica Wongso mendadak viral usai menjadi tersangka tunggal dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Kesehatan Wayan Mirna Salihin diketahui memburuk usai mengkonsumsi es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Wongso saat berada di Cafe Olivier Grand Indonesia.
Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso serta Hani Boon yang merupakan sahabat, diketahui akan menggelar acara pertemuan setelah lama tidak berjumpa.
Baca Juga: Simak Beragam Keunggulan Kuliah Di Jurusan Teknik Informatika, Salah Satunya Gaji Tinggi!
Dari sejumlah keterangan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pihak kepolisian kemudian menetapkan Jessica Wongso sebagai penyebab tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Menurut pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut di tahun 2016, Jessica diduga telah dengan sengaja mencampur es kopi Vietnam menggunakan racun Sianida.
Guna membuktikan dugaan tersebut, sejumlah saksi ahli dari berbagai bidang dan disiplin ilmu dihadirkan ke persidangan.
Jaksa Penuntut Umum meyakini Jessica pantas mendapat hukuman maksimal, sementara pihak kuasa hukum Jessica bersikeras atas semua tuduhan kepada kliennya.
Selain karena Hani yang tidak mengalami gangguan klinis setelah mencicipi es kopi Vietnam milik Wayan, juga karena dugaan adanya manipulasi terhadap barang bukti rekaman CCTV.
Baca Juga: PKH Tahap 2 Via Pos Indonesia Cair di Wilayah Ini, Ada KPM Dapat Bansos Tambahan HIngga Jutaan
Terkait dengan latar belakang perilaku atau motif, nilai asuransi kematian Wayan Mirna yang mencapai nilai 69 miliar rupiah sempat mencuat menjadi wacana.
Meski wacana tersebut tidak pernah terungkap di dalam persidangan, Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Jessica Wongso bersalah.
Akibat dari perbuatannya tersebut, Jessica Kumala Wongso kemudian menerima vonis hukuman selama 20 tahun penjara.
Sehubungan dengan proses jalannya sidang pada 2016 silam, Rismon Sianipar yang sempat dihadirkan oleh Kuasa Hukum Jessica sebagai Saksi Ahli memberi tanggapan.
Terlepas dari opini yang berkembang di masyarakat mengenai motif kematian Mirna, Rismon meyakini vonis terhadap Jessica tidak lain karena upaya manipulasi.
Adapun bentuk manipulasi yang diduga terjadi, menurut sosok yang dikenal sebagai Ahli Matematika Digital tersebut bersumber dari rekayasa barang bukti rekaman CCTV.
M. Nuh Al Azhar serta Christopher Hariman Rianto, menurut Rismon merupakan pelaku perekayasa terhadap barang bukti CCTV yang menjadi rekomendasi oleh para saksi ahli.
Rismon menduga dengan berbekal video hasil rekayasa, para pelaku kemudian membujuk Eddy Darmawan Salihin selaku Ayah Mirna untuk ikut menjebloskan Jessica ke penjara.
Karena telah terbukti bertentangan dengan prinsip hukum dan keadilan, pernyataan yang disampaikan M. Nuh dalam BAP pantas dijadikan dasar tuntutan.
“Pak Eddy ini korban manipulasi yang lugu tapi over confident, kepentingan sesungguhnya adalah naik karir, maka jadilah Justice Collaborator,” ungkap Rismon. ***

Share this article
Terlepas dari opini yang berkembang di masyarakat mengenai motif kematian Mirna, Rismon meyakini vonis terhadap Jessica upaya manipulasi