AYOJAKARTA.COM – Sempat menjadi polemik di tahun 2016 silam, kuasa hukum Jessica Wongso menghadirkan sosok Rismon Sianipar ke persidangan.
Saat hadir sebagai Saksi Ahli dalam kasus Jessica Wongso, Jaksa Penuntut Umum berulangkali mencecar Rismon Sianipar dengan sejumlah pertanyaan.
Berada di pihak Jessica Wongso untuk memberikan pernyataan, Jaksa Penuntut Umum justru dinilai meragukan kompetensi keilmuan Rismon Sianipar.
Selain meragukan kompetensi yang dimiliki, JPU juga menyoroti pekerjaan Rismon di bidang teknologi dan sistem komunikasi digital.
Baca Juga: Rismon Sianipar Yakin Jessica Wongso Tak Bersalah, Ungkit Rekayasa Video CCTV
Dalam persidangan di tahun 2016 silam, JPU terkesan menyikapi sosok Rismon dengan sebelah mata karena kurang populer.
Geram dengan pertanyaan JPU yang dianggap kurang memiliki muatan terhadap perkara, Rismon sempat bermanuver melalui pernyataan.
“Kompetensi? Saya juga memiliki hak paten, jurnal, book chapter, ahli anda punya ya?” sanggah Rismon mencoba menyentil kualifikasi Muhammad Nuh Al Azhar serta Christopher Hariman Rianto.
Selain dianggap meragukan keahlian dan kompetensi, saat sidang digelar juga sempat terjadi perdebatan mengenai objek pengamatan bukti digital.
Bersikeras tentang kualitas video yang diduga sudah mengalami distorsi atau mengalami manipulasi, Rismon serta JPU terlibat perdebatan.
Jaksa Penuntut Umum menganggap video yang dijadikan sebagai alat pembanding telah mengalami distorsi sehingga informasinya kurang utuh.
Dalam pertanyaannya, JPU meminta tanggapan dari saksi ahli terkait dengan kualitas video yang disambut dengan sanggahan oleh Rismon.
“Saya mau tanya, kualitas video yang saudara analisa sebagai bahan kajian, apakah tidak pernah ada distorsi?” tanya JPU saat itu.
Menyikapi pertanyaan yang diajukan JPU, Rismon justru mengajak seluruh peserta sidang untuk menyoroti keaslian barang bukti dalam persidangan.
Menurut Rismon, barang bukti hasil rekaman CCTV dalam flashdisk yang disajikan di ruang sidang sudah mengalami banyak distorsi data sehingga informasinya tidak sempurna.
Sidang pada 2016 silam juga sempat diwarnai kericuhan setelah JPU mempertanyakan soal izin atau lisensi yang dimiliki Rismon terkait video yang diunduh dari kanal YouTube.
“Apakah saudara dapat izin dari Youtube?” tanya JPU yang kemudian membuat peserta sidang bergemuruh.
Baca Juga: Diduga Jadi Konseptor Dalam Kasus Jessica Wongso, Rismon Sianipar Ungkap Peran Penting Krishna Murti
Menyikapi pertanyaan JPU yang kurang berisi, Rismon memilih untuk tidak menjawab pertanyaan tersebut.
Meski demikian, publik cukup terhibur dengan pertanyaan JPU yang dianggap lugu dan kurang memahami perihal hak cipta video YouTube.
Akibat pertanyaan JPU yang dianggap kurang bermutu, Majelis Hakim mengambil alih persidangan dan memastikan kompetensi Rismon Sianipar tidak perlu diragukan.***

Share this article
Rismon Sianipar sempat mengalami hal ini saat hadir sebagai saksi ahli di sidang kasus Jessica Wongso.