AYOJAKARTA.COM - Dugaan keterlibatan Krishna Murti sebagai Direskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus Jessica Wongso di tahun 2016, kembali disampaikan Rismon Sianipar.
Bertindak sebagai Ketua Tim Penyidik, Rismon Sianipar menduga Krisha Murti telah sengaja melakukan pelanggaran dengan cara merekayasa bukti dan memberatkan Jessica Wongso.
Adapun cara kerja yang dilakukan Krishna Murti, menurut Rismon Sianipar adalah menyunting tampilan gambar video sehingga aktivitas Jessica Wongso menjadi multi tafsir.
Baca Juga: 6 Jenis Bantuan Sosial Ini Akan Kembali Disalurkan Usai Libur Lebaran, Apa Saja?
Anggapan keterlibatan Krishna Murti tersebut kerap disampaikan Rismon melalui sejumlah unggahan video di kanal Youtube-nya.
Menurut Rismon, barang bukti rekaman asli CCTV atau DVR yang disita Tim Penyidik dari Cafe Olivier telah mengalami banyak perubahan.
Terkait dengan adanya perubahan kualitas gambar pada video, Rismon Sianipar yang juga sempat hadir di ruang sidang memberikan penjelasan.
Dalam unggahan video terbaru, Rismon membuat sebuah analisis permasalahan yang kemudian diberi judul Evidence 4: The Most Brutal and Barbaric Case of Digital Tampering.
Berdasarkan pada latar belakang dan gelar akademiknya serta bidang keilmuan sebagai seorang Pembuat Code, Rismon menemukan sejumlah fakta mengejutkan.
Melalui laporan ilmiah berbahasa Inggris tersebut, Rismon menjelaskan secara terperinci mengenai bagian-bagian video yang telah mengalami dampak manipulasi.
Indikasi adanya proses penyuntingan video tersebut, menurut Rismon dapat dengan jelas diketahui melalui perubahan dimensi layar.
Sebelum terjadinya penyuntingan gambar video, informasi yang terlihat pada keterangan dimensi layar menunjukkan angka signifikan yakni 1920 x 1080 pixels.
Namun angka tersebut mendadak mengalami penurunan yang juga cukup berarti, sehingga dimensi layar berubah menjadi 960 x 576 pixels.
Berdasarkan pada perubahan besaran angka pixels tersebut, Rismon meyakini telah terjadi proses penyuntingan pada video asli.
Akibat dari adanya sejumlah penyuntingan gambar video yang sengaja dilakukan, hal tersebut berdampak pada kualitas gambar yang kemudian diperlihatkan di ruang sidang.
Berbekal kualitas gambar video rekayasa yang samar dan tidak jelas, hal tersebut ikut mempengaruhi objektivitas dari para Saksi Ahli, Jaksa serta Hakim.
Baca Juga: Jalani Puasa Syawal Tidak Berurutan Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasannya di Sini
Sehubungan dengan dugaan adanya manipulasi dan rekayasa terhadap barang bukti, Rismon menduga proses tersebut dilakukan oleh M. Nuh Al Azhar.
Selain dilakukan oleh M. Nuh, manipulasi terhadap barang bukti digital CCTV juga didukung oleh Christopher Hariman Rianto.
Namun demikian, Rismon meyakini bahwa praktik manipulasi barang bukti yang dilakukan kedua terduga pelaku tersebut tidak dilakukan secara mandiri atau inisiatif pribadi.
Dalam kasus Jessica Wongso yang terjadi pada 2016 silam, Rismon yakin praktik manipulasi dilakukan atas perintah Krishna Murti. ***

Share this article
Menurut Rismon, barang bukti rekaman asli CCTV atau DVR yang disita Tim Penyidik dari Cafe Olivier telah mengalami banyak perubahan.