AYOJAKARTA.COM - Pakar Digital Forensik dan Komputer Vision, Rismon Sianipar selalu gencar menyuarakan adanya dugaan rekayasa dalam kasus Jessica Wongso.
Dalam tayangan YouTube Balige Academy, ia kembali menyinggung nama Krishna Murti dalam kasus Jessica Wongso.
Rismon Sianipar menilai bahwa Krishna Murti turut andil dalam kasus Jessica Wongso karena pada 2016 saat itu menjabat sebagai Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya.
Menurutnya Krishna Murti turut berperan dalam dugaan perusakan alat bukti digital dengan rekayasa CCTV Kafe Olivier.
Rismon Sianipar secara blak-blakan mengatakan bahwa Muhammad Nuh Al Azhar yang merupakan bawahan dari Krishna Murti dan Christopher Hariman Rianto.
Dijelaskan bahwa ada perbedaan isi file dalam flashdisk sebagai barang bukti ditunjukkan mulai saat penyidik reskrimum Polda Metro Jaya 2016 memberikan kepada Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
“Untuk pekerjaan kebobrokan yang pertama dari Krishna Murti, penyidik menyerahkan flashdisk kepada Muhammad Nuh Al Azhar saat itu AKBP,” ujar Rismon Sianipar dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Balige Academy pada Senin (1/4/2024).
“Flashdisk barang bukti isinya lebih kurang katanya 29 file, tetapi penyidik dari anak buahnya Krishna Murti ini menyerahkan flashdisk abu-abu juga warnanya kepada si penipu Christopher Hariman Rianto isinya 13 file,” sambungnya.
Baca Juga: Rismon Sianipar Bongkar Rekayasa dalam Kasus Jessica Wongso, Ada Perubahan apa?
“Bayangkanlah bobroknya pekerjaan Krishna Murti ini sebagai Direktur Reskrimum saat itu, bayangkan isi barang bukti jumlah filenya aja bisa berubah jauh,” lanjutnya.
Menurutnya akibat kelalaian dari Direktur Reskrimum bisa membuat Jessica Wongso dituntut dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Bayangkan penanganan barang bukti digital dengan cara serampangan dan semena-mena, suka-suka mereka. Mereka adalah hukum itu sendiri, padahal pasal yang ditersangkakan bukan tuh 340 bukan main-main,” kata Rismon Sianipar.
Lelaki yang pernah dihadirkan sebagai saksi ahli digital forensik dalam sidang 2016 oleh pengacara Jessica Wongso ini mengatakan bahwa isi flashdisk sebagai barang bukti yang berubah-ubah juga dipakai oleh para jaksa dalam sidang.
Rismon Sianipar menjelaskan bahwa pada saat itu jaksa Shandy Handika mengaku tidak menyentuh atau mengubah sama sekali barang bukti flashdisk.
Padahal setelah diteliti ia telah menemukan bahwa isi flashdisk barang bukti kasus Jessica Wongso telah berubah tidak seperti yang dikatakan oleh jaksa Shandy handika.
“Kebobrokan pekerjaan Krishna Murti yang maha barbar dan brutal lewat tangan-tangan kanannya yaitu Christopher Hariman Rianto dan Kombes Pol Muhammad Nuh Al Azhar dan para jaksa-jaksa lainnya,” ungkapnya.***

Share this article
Rismon Sianipar mengatakan bahwa Muhammad Nuh Al Azhar yang merupakan bawahan dari Krishna Murti dan Christopher Hariman Rianto.