AYOJAKARTA.COM - Kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN telah resmi diterbitkan oleh pemerintah.
Dikutip dari laman menpanrb, THR dan gaji ke-13 bagi ASN diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh aparatur negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, bahwa THR dan gaji ke-13 bagi ASN ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan kebutuhan anggaran pemberian THR tahun 2024 mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan untuk anggaran gaji 13 mencapai Rp 50,8 triliun.
Anggarn tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023 dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, dan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen serta kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.
Lantas, kapan THR dan gaji ke-13 dicairkan?
Sri Mulyani menyampaikan pemberian THR 2024 rencananya akan diberikan pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sedangkan gaji ke-13 mulai diberikan pada Juni 2024.
“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dalam dibayarkan setelahnya,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Adapun ketentuan untuk THR dan gaji 13 itu adalah tidak kena potongan dan iuran, tetapi untuk PPh ditanggung pemerintah.
Untuk mengetahui terkait besaran yang diterima dalam pemberian THR dan gaji 13 ASN, Anda dapat melihatnya pada link di bawah ini:
- https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/bandarlampung/id/download/peraturan-terbaru/3030-thr-2024,-gaji-ketiga-belas-2024,-gaji-13-2024.html
Itu dia informasi seputar THR dan gaji ke-13 bagi ASN yang dikutip Ayojakarta.com dari laman djpb.kemenkeu dan menpan.go.id.

Share this article
Dikutip dari laman menpanrb, THR dan gaji ke-13 bagi ASN diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh aparatur negara.