AYOJAKARTA.COM — Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diadakan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas.
Namun, tak sedikit masyarakat yang menjadi korban kesalahan tilang ETLE. Kasus yang terjadi pun beragam, mulai dari ambulans yang sedang bertugas hingga bus TransJakarta yang justru ditilang di jalurnya sendiri.
Belum lama ini, viral di media sosial seorang sopir ambulans yang terkejut karena nomor polisi mobilnya diblokir.
Baca Juga: Update Bansos PKH dan BPNT: Saldo Rp500 Ribu hingga Rp750 Ribu Mulai Cair di Kartu KKS Bank Mandiri
Setelah ditelusuri, ternyata ambulans tersebut tertangkap kamera ETLE saat menerobos lampu merah dalam kondisi darurat.
Kasus serupa juga menimpa bus TransJakarta yang ditilang karena dianggap salah memasuki jalur busway, padahal itu adalah jalurnya.
Bahkan, baru-baru ini terekam sepeda motor yang sedang dipindahkan oleh tukang parkir ikut terkena tilang lantaran tidak menggunakan helm.
Situasi-situasi seperti ini menunjukkan pentingnya pemahaman masyarakat tentang hak menyanggah tilang elektronik.
Anda yang merasa dirugikan oleh sistem ETLE dapat mengajukan sanggahan secara resmi.
Baca Juga: Jangan Tertipu! ASUS Gaming V16 Itu Laptopnya Gamer Berkedok Profesional yang Bawa Banyak Kejutan
Cara Mengajukan Sanggahan Tilang ETLE
Berikut ini langkah-langkah untuk mengajukan sanggahan tilang elektronik secara legal melalui sistem yang disediakan kepolisian:
- Buka laman etle.polri.go.id/;
- Pilih menu “Konfirmasi Pelanggaran”;
- Lanjutkan dengan memilih opsi “Sanggahan”;
- Lengkapi identitas dan unggah bukti pendukung, seperti rekaman video, riwayat GPS, surat tugas, atau dokumen lainnya;
- Datangi loket layanan ETLE di kantor polisi dengan membawa surat tilang elektronik beserta bukti fisik yang relevan;
- Petugas akan melakukan verifikasi dan peninjauan terhadap sanggahan Anda.
Dengan memahami prosedur ini, masyarakat bisa merasa lebih terlindungi dan mendapat keadilan ketika menghadapi tilang yang tidak sesuai.
Apabila yakin tidak melakukan pelanggaran, Anda dapat mengajukan sanggahan dengan bukti yang sah.***

Share this article
Berikut ini langkah-langkah untuk mengajukan sanggahan tilang elektronik secara legal melalui sistem yang disediakan kepolisian...