AYOJAKARTA.COM – Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD akhirnya buka suara terkait gugatan ke MK dan hak angket yang diajukan oleh Ganjar Pranowo.
Sebelumnya banyak publik yang mengklaim bahwa gugatan terkait hasil Pemilu 2024 ke MK dengan hak angket tersebut hanya gertakan saja, pasalnya sampai saat ini masih belum ada proses yang pasti.
Menyikapi hal tersebut, Mahfud MD akhirnya buka suara terkait masyarakat yang menanyakan proses hak angket dan gugatan ke MK.
Baca Juga: Tes Psikologi: Ketahui Seberapa Tua Usia Mentalmu saat Ini, Masih Bocah atau Sudah Dewasa?
Pasalnya terkait gugatan ke MK dan hak angket belum di proses lantaran masih menunggu jadwal pendaftarannya.
“Saudara, masyarakat banyak bertanya, ini masalah hak angket, masalah gugatan ke MK kok gak jalan, loh itu ada jadwalnya,” kata Mahfud MD.
Mahfud MD menyebutkan bahwa gugatan ke MK tersebut dapat dilakukan setelah KPU membacakan putusannya, yakni pada tanggal 20 Maret 2024 mendatang, sehingga gugatan ke MK dapat dilakukan setelah 3 hari, yakni tanggal 24 Maret 2024.
“Gugatan ke MK itu baru bisa dimulai nanti tanggal 24 Maret kalau jadwal putusan KPU itu 20 Maret, kan berarti 3 hari sesudah itu, masak mengajukan sekarang, nggak bisa,” ucap Mahfud MD.
Mahfud MD bahkan mengatakan kalau Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud telah siap, dan secara administrasinya juga sudah siap, timnya hanya tinggal menunggu dibuka pendaftaran gugatan ke MK, dan menunggu putusan resmi dari KPU.
“Kalau kami sudah siap, TPN kami, tim hukum kami 03 sudah siap, udah lengkap sekarang MK buka, kita langsung daftar, jadi jangan dibilang lho, kok diam aja, gak diam, emang nunggu keputusan resmi KPU,” ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Maret Full Senyum! KPM Bakal Banjir Rezeki, Ada 5 Bantuan Sosial Siap Dicairkan pada Awal Ramadhan
“Keputusannya siapa yang angkanya terbanyak, nah baru sesudah itu, tiga hari sesudah itu baru sidang, jadi jangan bilang diam, kami bergerak terus,” imbuhnya.
Dalam hal ini sama dengan hak angket, yang mana banyak orang mengklaim bahwa hak angket tersebut hanya gertakan saja.
Mahfud MD menjelaskan bahwa hak angket akan dilakukan, namun sedang menunggu sidang DPR, ketika sidang dilakukan maka hak angket akan diserahkan secara resmi nantinya.
“Sama dengan angket, kok angket itu cuman geretak-geretak doang, lho nunggu sidang DPR dong, gak ada sidang DPR angket diserahkan kemana, kerumahmu emangnya? Ya kan, serahkan ke DPR, sidang, sampaikan secara resmi,” jelas Mahfud MD.
Mahfud MD juga mengatakan kalau dirinya tidak dapat terlibat dalam hak angket tersebut, dikarenakan bukan orang partai, namun dirinya akan tetap memberikan saran dan substansi dalam mengajukan hak angket tersebut.
“Jadi jalur hukum jalan, kami yakin punya bukti-bukti yang kuat, angket sudah digarap, saya bukan orang partai, saya tidak ikut dalam angket, tetapi saya pastikan angket itu jalan karena saya tidak ikut, tetapi ikut memberikan saran tentang substansinya,” terang Mahfud MD.***

Share this article
Mahfud MD buka suara terkait hak angket yang diajukan oleh Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo.