AYOJAKARTA.COM - Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD memiliki pandangan berbeda dengan pasangannya Ganjar Pranowo soal pengajuan hak angket DPR dalam Pilpres 2024.
Menurut Mahfud MD, pengajuan hak angket DPR yang akan diajukan oleh pasangannya Ganjar Pranowo bersama dengan koalisi AMIN tak akan bisa mengubah hasil Pilpres 2024.
Dalam hal ini dijelaskan Mahfud MD, bahwa pengajuan hak angket DPR hanyalah digunakan untuk menggugat pemerintah soal kebijakan yang diambil.
Baca Juga: Mahfud MD Respon Pernyataan Terkait Hak Angket Tidak Bisa Untuk Pemilu: Siapa Bilang Tidak Cocok?
Terkait dengan sengketa hasil pemilu di KPU dan MK, dijelaskan oleh mantan Menkopolhukam ini bahwa hal itu memiliki jalurnya tersendiri.
"Siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah. Pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan bukan hasil pemilunya," kata Mahfud seperti dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (26/2/2024).
"Angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, tidak akan mengubah keputusan MK. Nantinya itu jalur tersendiri," lanjutnya.
Meski demikian sesuai dengan aturan konstitusi yang berlaku, DPR memang mempunyai hak untuk mengajukan Hak Angket terhadap kebijakan yang diambil pemerintah dalam menggunakan anggaran dan wewenang di pemilu 2024 ini.
"Angket itu kan menurut konstitusi, DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan , penyelidikan dalam cara tertentu terhadap kebijakan pemerintah," jelasnya lagi.
"Nah ini kebijakan pemerintah di dalam penggunaan anggaran dan wewenang," imbuh Mahfud.
Seperti yang diketahui, saat ini penghitungan real count KPU sementara dalam Pilpres 2024 menempatkan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo-Gibran menjadi yang terunggul.
Perolehan suara yang didapat oleh Prabowo-Gibran sendiri mencapai 58 persen.
Kemudian di susul oleh pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan perolehan suara sekitar 25 persen.
Pada posisi terakhir ada pasangan calon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan perolehan suara 17 persen.
Perolehan suara yang kecil bagi paslon 01 dan 03 ini membuat keduanya sepakat untuk mengajukan hak angket ke DPR guna menguak adanya dugaan kecurangan dalam pemilu 2024.
Keputusan pengajuan hak angket ini lantas menjadi polemik dan perbincangan di berbagai kalangan, mengingat bahwa hak angket sendiri disebut tidak bisa mengubah perolehan suara atau kemenangan paslon.***
Share this article
Menurut Mahfud MD, pengajuan hak angket jika memang benar terjadi tak akan bisa mengubah hasil Pilpres 2024.