AYOJAKARTA.COM -- Rismon Sianipar melapor kepada Menkopolhukam yang baru dilantik Hadi Tjahjanto melalui tayangan YouTube Balige Academy.
Ahli digital forensik yang pernah dihadirkan oleh pengacara Jessica Wongso pada persidangan 2016 mengatakan bahwa dirinya meminta untuk bertemu Menkopolhukam Hadi Tjahjanto.
“Begini Pak Hadi, bapak kan Menkopolhukam yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Saya ingin melaporkan kepada bapak supaya bapak memahami bahwa telah terjadi rekayasa terhadap barang bukti digital berupa video CCTV,” ujar Rismon Sianipar dikutip Ayojakarta.com pada Jumat (23/2/2024).
“Yang dilakukan oleh seorang oknum polisi saat itu pangkatnya AKBP pak, sekarang sudah berpangkat Kombes Pol dengan nama Muhammad Nuh Al Azhar dan rekannya Christopher Hariman Rianto,” sambungnya.
Dalam penyampaiannya, Rismon Sianipar mengaku memiliki total 30 bukti ilmiah tak terbantahkan adanya dugaan rekayasa CCTV Kafe Olivier yang dijadikan sebagai alat bukti utama.
Ia pun meminta waktu kepada Hadi Tjahjanto paling tidak selama satu jam untuk menyampaikan dan menjelaskan bukti-bukti dugaan rekayasa CCTV di kasus Jessica Wongso.
Menurutnya di masa kepemimpinan kedua petinggi kepolisian pada saat itu, terjadi rekayasa yang sungguh sangat miris dan tragis.
Rekayasa tersebut dilakukan dengan cara mengaburkan objek melalui downscaling atau menurunkan resolusi frame.
Bukan itu saja, tetapi juga dilakukan terjadi penghilangan warna untuk menghilangkan jejak atau informasi sehingga hasil rekayasa tersebut akan bisa menggiring jaksa dan hakim dalam menentukan keputusan.
Rismon Sianipar menyebut bahwa sebagai seorang ahli digital forensik, maka sangat pantang menurunkan resolusi frame.
Dikatakan bahwa menghilangkan atau menurunkan resolusi frame sama artinya dengan menghilangkan informasi.
“Informasi ini sangat vital di dalam video tersebut, jadi kualitas itu sangat-sangat viral di dalam video digital. Jadi dia sengaja mengaburkan terutama di kamera-kamera yang menangkap even-even penting di kamera 7 dan kamera 9,” kata Rismon.
Rismon Sianipar sudah berhasil menemukan 30 bukti ilmiah tak terbantahkan soal rekayasa CCTV Kafe Olivier.
Untuk mempertanggungjawabkan apa yang ia kumpulkan dan sampaikan saat ini, dirinya mengaku siap dipenjara seumur hidup jika tidak bisa membuktikan rekayasa kasus Jessica Wongso.
“Saya mempertaruhkan apa yang saya geluti dan saya siap jika saya berbohong, didapati berbohong. Bapak membuktikan dengan ahli lain bahwa saya berbohong atau menyebarkan berita bohong atau hoaks maka bapak bisa memenjarakan saya seumur hidup,” ungkap Rismon Sianipar.
“Saya siap pak bukan 7 tahun, saya siap seumur hidup dipenjara. Karena mereka berdua telah melakukan penipuan di depan persidangan dengan mengatakan bahwa bukti digital yang mereka sajikan adalah otentik padahal sebenarnya sudah mereka rekayasa,” Imbuhnya.***
Share this article
Lapor ke Menkopolhukam Baru, Rismon Sianipar mengaku siap dipenjara seumur hidup jika tidak bisa membuktikan rekayasa kasus Jessica Wongso.