AYOJAKARTA.COM – Memasuki pekan kedua usai pelaksanaan pemungutan suara, dugaan adanya kecurangan pemilu masih menjadi sorotan sejumlah kalangan.
Bukan saja di tataran konseptual, dugaan adanya kecurangan pemilu juga dinilai oleh sejumlah kalangan terjadi secara politik.
Dugaan adanya kecurangan pemilu secara politis inilah yang kemudian mendatangkan riak-riak politik di tengah publik.
Anggapan kecurangan pemilu terjadi secara terstruktur dan sistematis serta masif, menurut sejumlah kalangan merupakan dampak proses politik.
Fenomena formil di dalam Mahkamah Konstitusi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merupakan salah satu indikasi yang patut diselidiki.
Sehingga salah satu cara menghadapi situasi tersebut, selain tetap menggunakan proses hukum langkah-langkah politik juga perlu ditempuh.
Adapun langkah konstitusional yang kini tengah dalam pengupayaan adalah menggunakan kekuatan DPR untuk melakukan penyelidikan melalui hak angket.
Menyikapi adanya hak angket yang tengah diupayakan oleh kubu pasangan Amin serta Gama, TKN menganggap dugaan kecurangan merupakan ranah Bawaslu dan KPU.
Terkait dengan adanya pernyataan tersebut, Sugeng Suparwoto yang merupakan Ketua DPP Partai Nasdem memberi tanggapan.
Menurut Sugeng, pengajuan dan penggunaan hak angket ke DPR RI sebagai upaya mengurai dugaan kecurangan pemilu merupakan suatu hal yang bersifat konstitusional.
Baca Juga: 8 Dokumen Wajib untuk Daftar CPNS 2024, Apa Sajakah Itu? Yuk Simak Selengkapnya!
Melibatkan DPR sebagai salah satu instrumen dalam proses penyelenggaraan pemilu, menurut Sugeng justru sangat relevan untuk dilakukan.
Adanya dugaan keterlibatan dari lembaga tinggi negara yang memuluskan setiap proses pemilu, menurut Sugeng perlu dijadikan sebagai bentuk argumentasi.
“Argumentasi-argumentasi itu menjadi sehat kalau dikemukakan di forum yang sangat terhormat,” ungkapnya.
Pembahasan dugaan adanya kecurangan pemilu melalui hak angket DPR yang cenderung bernilai politis, dinilai Sugeng sebagai lokasi argumentasi yang paling presisi.
Membahas persoalan kenegaraan khususnya pemilu melalui kanal DPR, menurut Sugeng bukan saja bernilai politik tetapi juga memiliki muatan pendidikan dan pencerahan publik.
Dengan mekanisme hak angket, publik akan lebih memahami proses-proses politik yang terjadi di dalam pemerintahan.
Melalui hak angket yang keputusannya ditentukan langsung oleh para Anggota DPR, publik dapat melihat lebih dalam dari setiap persoalan dan argumentasi yang terjadi.
Dugaan pembiaran KPU atas putusan Mahkamah Konstitusi, serta Bawaslu yang tidak secara inisiatif melakukan tindakan preventif menurut Sugeng bisa dijadikan pembahasan.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Anggap Hak Angket Cara Paling Pas Usut Kecurangan Pemilu: Gak Perlu Takut!
Adanya rangkaian fenomena sosial di masyarakat menjelang pemilu, bisa dijadikan sebagai acuan dalam menentukan hasil angket.
“Ini merupakan upaya kanalisasi dari masalah-masalah strategis menurut saya,” pungkas Sugeng dikutip Ayojakarta, Jumat 23 Februari 2024 dari Metro TV.

Share this article
Anggapan kecurangan pemilu terjadi secara terstruktur dan sistematis serta masif, menurut sejumlah kalangan merupakan dampak proses politik.