AYOJAKARTA.COM -- Saat ini kasus kopi sianida Jessica Wongso memang terus menjadi sorotan usai banyaknya pihak yang membongkar beragam kejanggalan seperti Rismon Sianipar salah satunya.
Rismon Sianipar yang pernah menjadi saksi ahli digital di kasus Jessica Wongso tahun 2016 silam kini tak henti-hentinya menyuarakan soal adanya rekayasa CCTV di Kafe Olivier.
Pasalnya hasil rekayasa CCTV itulah yang dijadikan acuan hakim Binsar Gultom dan hakim lainnya sebagai dasar untuk menghukum Jessica Wongso selama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Rismon Sianipar Sebut Jaksa Kasus Jessica Wongso Sudah Sadar Video CCTV Kabur tapi Tetap Dilanjutkan
Tentu hal ini dianggap sebagai kekeliruan yang sangat fatal karena terdapat unsur ketidakadilan di sini. Apalagi bukti CCTV yang digunakan sebagai dasar tersebut telah jelas-jelas direkayasa.
Rismon menduga adanya kerja sama antara Jaksa Penuntut Umum dengan para saksi ahli digital yang dibawanya yakni Muhammad Nur Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto soal CCTV.
Ditemukan bahwa bukti CCTV yang seharusnya steril namun telah direkayasa oleh kedua saksi ahli tersebut.
Sayangnya, hal semacam itu dibiarkan saja oleh jaksa penuntut umum. Seperti yang disampaikan Jaksa Ardito Muwardi dan ketiga hakim di persidangan secara jelas menyebut adanya pengkaburan dalam CCTV tapi tetap saja melanjutkan kasus tersebut.
"Katanya dalam hukum pidana berlalu bukti harus lebih terang dari cahaya, ternyata Jaksa Ardito Muwardi dan ketiga hakim pun menyatakan video CCTV tersebut kabur. Sayangnya mereka tetap melanjutkan persidangan tersebut dengan bukti video rekayasa itu," kata Rismon seperti dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube miliknya Balige Academi, Rabu (31/1/2024).
Rismon pun dengan tegas mendesak ketiga hakim yakni Binsar Gultom, Kisworo dan Partahi Tulus Hutapea untuk mengaku salah dan meminta maaf kepada Jessica Wongso.
Lantaran ketiganya telah memutuskan Jessica Wongso bersalah menggunakan video CCTV yang telah direkayasa oleh Muhammad Nur Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
"Bayangkanlah itu Binsar Gultom, bukti yang meraba-raba ternyata hasil rekayasa Muhammad Nur Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto!" tegas Rismon.
Baca Juga: Kilas Balik! Rismon Sianipar Beberkan Pernyataan Tito Karnavian Saat Penangkapan Jessica Wongso
"Coba maju dulu kalian Binsar Gultom, Partahi Tulus Hutapea, Kisworo. Minta maaflah kalian! Kalau memang salah gentleman lah!" lanjutnya.
Rismon juga meminta agar ketiga hakim tersebut jujur sama seperti ketiganya yang memaksa Jessica Wongso untuk jujur di persidangan meskipun belum tentu Jessica lah pelakunya.
Desakan itupun terus disampaikan Rismon kepada para hakim dan tak lupa juga kepada para jaksa serta para saksi ahli yang merekayasa CCTV tersebut.***

Share this article
Rismon Sianipar mendesak hakim Binsar Gultom Dkk untuk mengaku salah di kasus Jessica Wongso dan dan meminta maaf.