AYOJAKARTA.COM - Kasus Jessica Wongso makin menyita perhatian banyak orang, termasuk Alvin Lim.
Alvin Lim adalah pengacara kondang tanah air yang baru saja keluar dari penjara pada 25 Desember 2023 lalu.
Usai bebas murni, Alvin Lim terus menyuarakan pendapatnya terkait penegakan hukum di Indonesia salah satunya kasus Jessica Wongso.
Meski sudah tujuh tahun berlalu, kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica Wongso masih menyisakan teka-teki dan tanda tanya bagi publik.
Hal ini lantaran setelah dirilisnya dokumenter Netflix bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso, kasus kopi sianida menjadi gempar kembali.
Bahkan terpidana Jessica Wongso kini mendapatkan pembelaan dari berbagai kalangan, termasuk tim aliansi advokat.
Kuasa hukum Jessica Wongso sebelumnya menyebut bahwa kliennya pernah berada dalam sel tikus selama empat bulan lamanya.
Kondisi tersebut baru-baru ini juga disinggung oleh Alvin Lim.
Dalam tayangan YouTube Diskursus Net, Alvin Lim mengatakan seharusnya polisi mencari dua alat bukti bukan pengakuan.
"Harusnya itu polisi mencari dua alat bukti bukan mencari pengakuan," ucap Alvin Lim.
Ia kemudian menyinggung salah satu nama perwira tinggi polri, Krishna Murti yang pernah menangani kasus Jessica Wongso tahun 2016 silam.
"Yang dilakukan Krishna Murti selama 120 hari menahan si Jessica agar si Jessica itu diancam, ditekan untuk mengaku. Itu yang saya lihat karena dia dimasukin ke sel tikus," ungkapnya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: KPK Harus Jaga Integritas dan Tidak Boleh Digunakan oleh Kekuasaan
Tak sampai di situ, ia pun menyatakan pendapatnya pada kasus Jessica Wongso bukan hukum yang ditegakkan.
"Jadi sudah bukan hukum yang ditegakkan pak, itu saya kasih tahu sekarang. Jadi, baik itu polisi, jaksa, maupun hakim, menjadi alat ikut serta dalam apa? kriminalisasi," terangnya.
Selain itu, Alvin Lim turut menjelaskan bahwa dalam pidana harus terdapat keyakinan hakim dan dua alat bukti.
"Jadi di pidana itu dibilang, keyakinan hakim dan dua alat bukti. Dua alat bukti ini mutlak harus ada dan ini dalam kasus Jessica tidak ada," jelas Alvin.
Menurutnya, vonis hukum terhadap Jessica Wongso hanya berdasarkan asumsi.
"Saksi yang melihat dia membunuh nggak ada, keterangan saksi juga kagak ada, yang ada itu asumsi. Asumsi itu nggak bisa dipakai untuk memvonis seseorang," kata Alvin Lim.***

Share this article
Alvin Lim sebut Krishna Murti menahan Jessica Wongso di sel tikus selama 120 hari dan menekannya untuk mengaku.