AYOJAKARTA.COM -- Pakar telematika, Roy Suryo menulis sebuah cuitan mengenai Gibran Rakabuming Raka yang menggunakan 3 mic saat debat cawapres.
Kepada Rey Utami dalam sebuah podcast di akun YouTube Reyben Entertainment, Roy Suryo membeberkan apa alasan ia menulis cuitan tersebut.
Menurut Roy Suryo, penggunaan 3 mic saat debat cawapres sebagai cadangan terlalu berlebihan.
"Saya harus mengatakan mba, lebay. Loh kalau cadangan kenapa nggak 10 sekalian?" kata Roy Suryo dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (3/1/2024).
Roy Suryo menjelaskan bahwa cuitannya bukanlah sebuah kecurigaan, melainkan ia mempertanyakan mengapa harus menggunakan 3 mic.
"Ya sebenarnya kecurigaan sih nggak ya. Saya mempertanyakan. Kenapa kok sampai harus ada tiga mikrofon, satu dipasang di sini, satu dipasang begini, kemudian satu lagi ada di clip on, masih pakai lagi," kata Roy.
Roy Suryo lantas menjelaskan bahwa cuitannya tersebut bersifat mempertanyakan karena isi cuitannya menggunakan tanda tanya.
Ia pun menulis hal tersebut karena merasa tidak adil apabila Gibran menggunakan 3 mic sedangan cawapres lain hanya menggunakan 2 mic saja.
"Ya asas keadilan. Saya mempertanyakan itu di sesi pertama itu jam 8.06. Setelah itu ramai, kemudian ada break. Nah di sesi kedua Gus Imin kemudian Cawapres nomor 1 juga pegang handheld (mic) itu," ujar Roy Suryo.
Roy Suryo mengaku sangat jelas melihat bahwa Cak Imin dan Mahfud MD hanya menggunakan 2 mic saja.
"Karena apa, karena ternyata pada saat gerakan tadi, itu sempat clip on dia itu terjatuh. Gara-gara dia gerakin sarung. Jadi ada slepet, nah kemudian jatuh. Sehingga itu jatuh, kemudian perlu dia untuk back up," ucapnya.
"Baru pada sesi selanjutnya entah sesi 3 atau 4, baru memang kemudian Prof Mahfud itu juga sempet mau pakai sebentar, tapi kemudian gak jadi," lanjutnya.
Diketahui, karena cuitan tersebut, RSuryo kini dikabarkan tengah dilaporkan ke kepolisian oleh relawan Prabowo-Gibran Pilar 08 dan Cyber Indonesia.
Baca Juga: Izin Kampanye Sering Dicabut Sepihak, Anies-Muhaimin Bikin Pengguna TikTok dan X Terbelalak
Roy Suryo dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 14 KUHP dan/atau pasal 15 KUHP dan/atau pasal 207 KUHP.
Roy Suryo dianggap telah menyebarkan berita hoax atas cuitannya yang dianggap menuduh Gibran curang karena menggunakan 3 mic saat debat cawapres pada, 22 Desember 2023 yang lalu.***

Share this article
Pakar telematika, Roy Suryo menulis sebuah cuitan mengenai Gibran Rakabuming Raka yang menggunakan 3 mic saat debat cawapres.