AYOJAKARTA.COM - Nama mantan Menpora Roy Suryo akhir-akhir ini ramai diperbincangkan setelah tuduhannya kepada cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.
Buntut tuduhan yang terus dilontarkan Roy Suryo kepada Gibran Rakabuming Raka, kini dirinya dilaporkan Calon Legislatif (Caleg) Partai PSI, Muannas Alaidid yang juga merupakan Ketua Umum Cyber Indonesia.
Roy Suryo menuduh Gibran Rakabuming Raka telah menyontek saat melakukan debat dengan menggunakan mikrofon dan earphone yang disediakan KPU.
Tentu saja hal ini membuat Muannas Alaidid memutuskan melaporkan Roy Suryo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) atas tuduhan kebohongan.
Roy Suryo dilaporkan dengan dugaan telah menyebarkan kabar bohong karena menyebut Gibran mendapat contekan saat debat cawapres beberapa waktu lalu melalui mikrofon yang disediakan KPU.
Menurut Muannas, laporan ini penting untuk membuka kebenaran kepada publik agar tak ada fitnah serta berharap agar Pemilu ini dijalankan dengan adil dan jujur.
"Biar tidak ada fitnah, saya beranggapan mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo. Jangan sampai nanti publik beranggapan pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil," ujar Muannas dikutip Ayojakarta.com dari laman Republika, Rabu (3/1/2023).
Selain itu, tindakan yang dilakukan Muannas ini juga sebagai pengingat kepada para pendukung capres dan cawapres lain agar tak mengeluarkan pernyataan bohong saat kampanye.
Baca Juga: Agar Tak Rugikan Kandidat Pilpres 2024, Cak Imin Setuju Penundaan Penyaluran Bansos
Apalagi hingga harus menyebarkan berita fitnah bahkan narasi kebencian yang merugikan paslon lain di Pilpres 2024.
Laporan yang dikirim ke Bareskrim Polri dibuat atas nama Aulia Fahmi selaku Ketua Bidang di Cyber Indonesia.
Laporan itu pun sudah terdaftar dengan nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam isi laporan, Roy Suryo dilaporkan dengan dugaan tindak pidana SARA dan penyebaran kabar bohong yang mengakibatkan keonaran dan penghinaan terhadap KPU (penguasa umum/lembaga negara).
Tuduhan Roy Suryo pada Gibran Rakabuming Raka
Sebelumnya, Roy Suryo dalam cuitannya di platform X (dulu Twitter) menyebutkan bahwa KPU sudah membantu Gibran karena telah menggunakan alat bantu berupa mikrofon yang tersambung dengan earphone saat debat.
Dengan menggunakan alat itulah, Gibran bisa dengan mudah menjawab pertanyaan yang dilontarkan saat debat cawapres.
Tuduhan Roy itupun ramai menjadi kontroversi hingga banyak menimbulkan spekulasi negatif terhadap cawapres nomor urut dua tersebut.
Namun KPU yang merasa dituding menyediakan alat bantu bagi Gibran juga telah membantah tuduhan Roy.
Ketua KPU Hasyim Asyari juga sudah menjelaskan bahwa semua cawapres menggunakan tiga mikrofon yang sama dan tak memiliki earphone di dalamnya.***

Share this article
Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Caleg PSI buntut tuduh Gibran Rakabuming Raka 'nyontek'.