AYOJAKARTA.COM – Diketahui bahwa Eddy Rumpoko meninggal dunia pada 30 November 2023 dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati, Kota Malang, Jawa Timur.
Status Eddy sebagai terpidana perkara suap dan penerimaan gratifikasi, membuat berbagai pihak mempertanyakan terkait pemakamannya di TMP.
Pakar hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, merupakan salah satu pihak yang memprotes pemakaman koruptor Eddy di Taman Makam Pahlawan.
Herdiansyah menilai bahwa hal tersebut merupakan sebuah hinaan terhadap kewarasan publik.
"Pemakaman mantan napi koruptor di TMP itu seperti menghina dan menginjak-injak kewarasan publik," ucap Herdiansyah, dikutip dari Republika.co.id, Selasa, 12 Desember 2023.
Lebih lanjut, Herdiansyah menganggap bahwa kasus dan status Eddy sebagai koruptor, membuatnya tidak pantas untuk diistirahatkan di TMP.
Tindakan pemakaman di TMP, membuatnya seolah-olah melupakan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh Eddy.
"Bagaimana mungkin penjarah uang rakyat justru dimakamkan di TMP? Itu seperti mengelu-elukan penjahat," ucap Herdiansyah.
Baca Juga: Selama Dua Pekan Kampanye, Bawaslu Menemukan 80 Pelanggaran Siber
Selanjutnya, Herdiansyah juga mengatakan bahwa seharusnya manusia normal yang berpikir dengan akal tidak akan mengizinkan Eddy di TMP.
Karena hal ini justru bisa membuat seolah-olah Eddy disetarakan depan para pahlawan yang telah gugur.
"Ini bukan lagi sekedar permisif terhadap koruptor, tapi sudah menyematkannya gelar pahlawan," ucap Herdiansyah.
Baca Juga: Presiden RI Beberkan Fakta Menohok di Hari Antikorupsi Sedunia, Jokowi: Jangan Tepuk Tangan!
Hal ini bisa terjadi, karena menurut Herdiansyah bangsa Indonesia telah kehilangan sosok yang bisa dijadikan teladan dalam sikap mengatasi dan anti korupsi.
Tidak adanya sosok yang menjadi teladan tersebutlah, yang kemudian membuat nalar tidak berjalan sehingga Eddy bisa dimakamkan di TMP.
"Apa kita semua sudah gila? Standar moralitas kita sudah benar-benar hancur. Kita kehilangan panutan dan keteladanan dalam pemberantasan korupsi," tutur Herdiansyah.

Share this article
Status Eddy Rumpoko sebagai terpidana perkara suap dan penerimaan gratifikasi, membuat berbagai pihak mempertanyakan pemakamannya di TMP.