AYOJAKARTA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan untuk Wajib Pajak, sebagai pemutakhiran dan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam proses pengesahan NIK sebagai NPWP, Direktur Jenderal Wajib Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil Kemendagri) Kemendagri.
DJP mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melakukan validasi hingga 31 Desember 2023.
Baca Juga: Wajib Pajak Harus Tahu! Ini Cara Memadankan NIK Jadi NPWP, Gampang Banget
Jika tidak segera dilakukan, maka kedepannya akan sulit untuk mengakses layanan perpajakan.
Setelah itu, mulai 1 Januari 2024 dan seterusnya, semua transaksi pajak akan menggunakan NIK.
Suryo pun menjelaskan pemantapan NIK sebagai NPWP akan memudahkan wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
Baca Juga: Berikut Cara Validasi NIK Jadi NPWP Lengkap dengan Cara Cetak Kartu, Buruan Sebelum 31 Desember!
“Kami sangat mendorong Wajib Pajak untuk menggunakan NIK sebagai NPWP. Wajib Pajak juga perlu mengetahui identitasnya, sehingga perlu memperbarui atau menyesuaikan profil, alamat, dan namanya,” pinta Suryo, dikutip Ayojakarta.com dari Pajakku.com, Senin, 11 Desember 2023.
Cara Validasi NIK menjadi NPWP
Berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk verifikasi NIK menjadi NPWP melalui DJP online:
Baca Juga: Cara Membuat EFIN Pajak Pribadi Secara Offline Sebelum Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP
1. Masuk ke halaman online DJP yakni https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Masukan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) Anda untuk login
3. Setelah berhasil login, masuk ke ‘Profile’ di menu utama
4. Pada menu ‘Profile’, ‘Perlu Update’, atau ‘Perlu Konfirmasi’ akan ditampilkan mengenai validasi data utama anda. Status ini menunjukkan bahwa NIK harus diverifikasi
5. Pada halaman menu ‘Profile’ juga terdapat ‘Data Utama’ dan kolom ‘NIK/NPWP’ (16 digit). Anda harus memasukan 16 digit yang kamu miliki pada sebuah kolom
Baca Juga: BRI Imbau Nasabah Lakukan Aktivasi NIK Jadi NPWP Sebelum 31 Desember 2023
6. Klik ‘Validasi’ jika sudah selesai
7. Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kependudukan Sipil (Dukcapil)
8. Jika data diverifikasi sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik ‘Ok’ pada notifikasi
Baca Juga: BPJS dan NPWP Jadi Syarat Pengajuan KUR Bank BRI 2023? Ini Penjelasannya!
9. Lalu, pilih menu ‘Ubah Profile’, pada area ‘Ubah Profile’ juga dapat memungkinkan anda untuk melengkapi porsi data klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan Anggota Keluarga
10. Setelah profil anda selesai diverifikasi, anda dapat masuk ke DJP online dengan menggunakan NIK yang terdaftar.***

Share this article
Berikut ini adalah cara untuk validasi data NIK jadi NPWP, masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login.