AYOJAKARTA.COM - Saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah mulai diharuskan terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Oleh sebab itu, diperlukan adanya validasi dari NIK menjadi NPWP, yang mana dalam aturan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak harus dilakukan sebelum tanggal 31 Desember 2023.
Hal itu karena aturan NIK menjadi NPWP akan mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2024 sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Bagi kamu yang saat ini tengah mengalami kendala soal bagaimana cara melakukan validasi NIK menjadi NPWP, bisa simak artikel ini hingga selesai.
Di sini akan ada langkah-langkah mudah yang bisa kamu ikuti untuk bisa melakukan validasi NIK menjadi NPWP.
Lantas bagaimana caranya?
Dikutip dari laman resmi UMSU, berikut adalah langkah-langkah yang harus kamu lakukan.
Baca Juga: Tutorial Login ke Situs Pajak.go.id Menggunakan NIK 16 Digit bagi Wajib Pajak Pribadi
Cara Validasi NIK jadi NPWP
1. Pertama, silakan akses laman resmi https://www.pajak.go.id.
2. Kemudian, silahkan klik "Login" di pojok kanan atas.
3. Lalu masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode captcha.
4. Selanjutnya silakan klik "Login".
5. Jika sudah berhasil login, bukalah menu Profil, kemudian masukkan NIK sesuai KTP.
6. Cek validasi NIK dan klik “Ubah Profil”.
7. Setelah itu, logout atau keluar melalui menu “Profil”.
8. Setelah logout, kamu harus melakukan login kembali di website https://www.pajak.go.id dengan menggunakan 16 digit nomor NIK. Gunanya adalah untuk mengecek validasi NIK menjadi NPWP sudah berhasil atau belum.
9. Jika ternyata kamu berhasil login, maka proses validasi NIK menjadi NPWP milikmu sudah berhasil dilakukan.
Jika kamu ingin mencetak Kartu NPWP milikmu, silahkan ikuti langkah-langkah cetak kartu NPWP berikut ini.
Baca Juga: Cara Membuat EFIN Pajak Pribadi Secara Offline Sebelum Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP
Cetak Kartu NPWP
1. Buka laman resmi DJP Online, atau silahkan klik link di bawah ini:
https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Jika sudah memiliki akun, silahkan masukan nomor NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
3. Namun jika belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar. Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online.
4. Berikutnya jika kamu sudah berhasil login, silakan pilih menu “Informasi”.
5. Kemudian sistem akan menampilkan NPWP elektronik dan tombol “Kirim email”
7. Sistem akan otomatis mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat email Wajib Pajak.
8. Jika berhasil terkirim, Wajib Pajak akan mendapatkan notifikasi “NPWP elektronik telah dikirimkan ke email yang terdaftar pada sistem”.
9. Silahkan cek inbox pada e-mail, buka e-mail, dan silahkan unduh lampirannya NPWP.
10. Jika sudah berhasil terunduh, maka kamu sudah bisa melakukam cetak NPWP dengan format PDF tersebut.
Mudah bukan? Itulah cara validasi NIK menjadi NPWP lengkap dengan cara mencetak Kartu NPWP.***

Share this article
Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah mulai diharuskan terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).