AYOJAKARTA.COM - Ketua KPK reski ditetapkan menjadi tersangka soal kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Atas ditetapkannya Firli Bahuri menjadi tersangka, lantas banyak yang bertanya tentang siapa Ketua KPK yang baru?
Mengenai hal tersebut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan jawabannya dalam jumpas pers di kantornya, Kuningan, Jaksel, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga: Update Penyidikan Ketua KPK Firli Bahuri sebelum Ditetapkan sebagai Tersangka
Kepada awak media, Alex tak mau berandai-andai karena belum ada keppres dari Presiden.
"Siapa yang menjadi ketua? Ya ini kita tidak berandai-andai, dan kita juga tidak tahu. Belum juga ada keppres dari Presiden," ujarnya.
Alex juga menyebut bahwa Firli Bahuri saat ini masih menjabat sebagai Ketua KPK.
Baca Juga: Firli Bahuri Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Siap Lakukan Perlawanan?
"Sampai saat ini Pak Firli masih sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," kata Alex.
Alex menegaskan bahwa KPK tetap solid dalam melaksanakan tugas yang dimandatkan UU KPK.
"Pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK tetap melaksanakan tugas sebagaimana dimandatkan UU KPK," tegas Alex.
Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Ternyata Harta Firli Bahuri Naik Fantastis 4 Tahun Terakhir
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita.
Seperti 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser danbm barang bukti lainnha.
Lalu, barang bukti brupa sejumlah uang yang bernak Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.***

Share this article
Untuk siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai ketua KPK, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan masih menunggu dari keppres.