AYOJAKARTA.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri tidak tinggal diam.
Melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar, Firli Bahuri akan memberikan perlawanan dalam kasus tersebut.
Namun, Ian Iskandar tidak membeberkan secara perinci apa langkah hukum yang bakal dilakukan sebagai bentuk perlawanan.
Baca Juga: Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Bakal Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPK?
"Intinya, kita akan melakukan perlawanan, itu saja," ucap Ian Iskandar dilansir dari Republika pada Kamis 23 November 2023.
Ian menjelaskan, pihaknya bakal mempelajari terlebih dulu apa yang menjadi pertimbangan atau dasar pihak penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Ia mengaku telah bertemu dan membahas persoalan tersebut dengan Firli Baburi pasca penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah," katanya.
Diketahui Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu 22 November 2023.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Seumur Hidup
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.***

Share this article
Melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar, Firli Bahuri akan memberikan perlawanan usai jadi tersangka kasus pemerasan SYL.