AYOJAKARTA.COM - Menaker Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengingatkan kembali kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk segera menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru 2024.
Pengumuman paling perihal kenaikan UMP telah disampaikan oleh Ida bahwa paling lambat adalah hari ini, Selasa (21/11/2023).
Sedangkan untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 paling lambat adalah 30 November 2023.
Baca Juga: SAH! Heru Budi Resmi Naikkan UMP 2024 DKI Jakarta Jadi Rp 5,06 Juta
Ida Fauziyah mengingatkan hal ini pada kegiatan Rakornis 'Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024' bersama Mendagri Tito Karnavian di kantor Kemendagri Jakarta, Senin, (20/11/2023).
"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023 " ucap Ida Fauziyah, dikutip dari Suara.com, Selasa (21/11/2023).
Penetapan kenaikan upah minimum ini dilakukan berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan dari berbagai daerah.
Baca Juga: Tok! UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,6 Persen Jadi Rp5.067.381
Ida juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan arahan terkait peraturan pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada seluruh Kadisnaker tingkat provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu.
“Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51/2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar," ucapnya.
Dalam PP 51/2023, setidak terdapat tiga hal yang perlu dimengerti dan dilakukan oleh setiap kepala atau pejabat daerah.
Baca Juga: UMP DKI Jakarta Diumumkan Sore Ini, Segini Kisaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2024
Hal yang pertama adalah terkait kenaikan upah untuk pekerja yang masih dibawah satu tahun.
Kemudian, yang kedua adalah kenaikan upah diukur dan dipertimbangkan berdasarkan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha pada PP 51/2023.
Terakhir, untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun maka pengupahan dilakukan berdasarkan produktivitas atau kinerja dengan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
"Artinya pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," pungkasnya.***

Share this article
Ida Fauziyah meminta agar Gubernur masing-masing daerah untuk segera umumkan kenaikan UMP tahun 2024.