AYOJAKARTA.COM - Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono akhirnya resmi menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta menjadi Rp 5,06 juta.
Kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta tersebut dinilai sudah memenuhi segala aspek dari yang semula adalah Rp 4,9 juta di tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Heru Budi dalam pengumuman resminya hari ini Selasa, 21 November 2023 seperti dilansir dari kanal YouTube Kompas TV.
Baca Juga: Tok! UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,6 Persen Jadi Rp5.067.381
"Hari ini Pemerintah DKI Jakarta telah menerbitkan UMP (2024) DKI Jakarta," ujar Heru menyampaikan.
Untuk nominal kenaikan Heru menyebut jumlah nominal rupiah kenaikan dari UMP 2023 ke UMP 2024.
"Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381," jelasnya.
Baca Juga: UMP DKI Jakarta Diumumkan Sore Ini, Segini Kisaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2024
Jika dilihat dari prosentase, Heru menyebut bahwa kenaikan tersebut adalah 3,3 persen dari UMP sebelumnya.
Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Dimana dalam formula perhitungan, alfa yang diperbolehkan adalah maksimal 0,3 dan tidak boleh lebih.
Baca Juga: UMP Jatim 2024 Naik Lebih dari Rp100 Ribu, Ini Daftar UMK yang Sudah Berlaku di Jawa Timur
Dalam formula tersebut, kenaikan upah dihitung dengan rumus perhitungan yang menyesuaikan dari pertumbuhan ekonomi, inflasi serta alfa.
Itulah informasi mengenai kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta. Semoga bermanfaat.***

Share this article
UMP 2024 DKI Jakarta yang awalnya Rp 4,9 juta di tahun 2023, kini di tahun 2024 akan menjadi Rp 5.067.381.