AYOJAKARTA.COM — Viral di media sosial unggahan seorang warganet yang menampilkan video iring-iringan mobil membawa baliho pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Video Iring-iringan mobil yang membawa baliho Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tersebut diunggah oleh akun TikTok @readone831.
Terlihat di dalam video tersebut terdapat beberapa mobil yang terdiri dari 2 truk besar dan 3 pick up membawa puluhan bahkan mungkin ratusan baliho Prabowo-Gibran.
Satu mobil itupun bisa memuat cukup banyak baliho dengan ukuran yang cukup besar.
Baca Juga: Bila Jadi Presiden, Prabowo Subianto Tegaskan Indonesia Tetap Pertahankan Kebijakan Non Blok
Dari keterangan yang disampaikan pemilik video, Iring-iringan mobil membawa baliho tersebut berjalan ke arah desa Pager, Jember, Jawa Timur.
"Hayah balihonya Prabowo-Gibran menuju ke selatan ke arah desa Puger, Jember," ujar suara warganet yang pengunggah video tersebut, dikutip AyoJakarta.com pada Selasa, 14 November 2023.
Dengan melihat banyaknya baliho tersebut, warganet tersebut mempertanyakan jumlah uang yang telah dikeluarkan untuk membuat baliho-baliho itu.
Bahkan disebutkan sang warganet, baliho tersebut hendak dipasang padahal belum ada satu jam usai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), soal pelanggaran etik Anwar Usman dalam putusan MK yang membuat Gibran lolos maju menjadi cawapres.
Baca Juga: Sah! Pasangan Prabowo-Gibran Jadi Kontestan Pilpres 2024, Gugatan ke KPU Semakin Nyata?
Dari keterangan video pun tertulis bahwa video diambil pada hari Selasa, tanggal 7 November 2023 pukul 18.46.
Di mana hari itu MKMK telah memberikan putusan soal pelanggaran etik kepada Anwar Usman yang merupakan paman Gibran.
"Berapa duit itu? Belom satu jam MKMK ketok palu memutuskan. Duite sopo sing digawe? (yang siapa yang dipakai?)," heran sang warganet.
Tentu saja unggahan itupun sempat dikomentari oleh beberapa warganet lain.
"Bahaya (emoticon tertawa)," ujar warganet lain di kolom komentar.
"Duitnya Oligarki," jawab warganet lainnya.
Baca Juga: Pidato Prabowo Soal Strategi Politik Luar Negeri: Kebijakan Indonesia Sudah Jelas
Putusan MKMK Tidak Mempengaruhi Pencalonan Gibran
Diketahui bahwa MKMK telah sah memutuskan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik yang berujung dicopotnya jabatan sebagai Ketua MK saat itu.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 7 November 2023 lalu.
Namun, meski Anwar Usman diputuskan telah melanggar etik karena dianggap memiliki konflik kepentingan, namun tetap memutus perkara soal batas usia capres-cawapres, hasil putusan MK saat itu yang dibacakan Anwar tetap dianggap berlaku.
Tentu saja hal ini membuat Gibran tetap dapat lolos maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Hal itulah yang hingga kini masih menjadi polemik ditengah masyarakat karena dianggap bahwa putusan MK saat itu telah cacat hukum.***

Share this article
Viral di media sosial unggahan seorang warganet yang menampilkan video iring-iringan mobil membawa baliho pasangan Prabowo dan Gibran.