AYOJAKARTA.COM – Hakim konstitusi Suhartoyo resmi menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucapkan sumpah jabatan, Senin (13/11/2023).
Suhartoyo menjabat sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang sebelumya terlibat pelanggaran kode etik.
Setelah dilantik, Suhartoyo meminta semua pihak untuk tak mencoba mengintervensi MK.
"Kami berharap kepada semua agar bersama-sama menjaga kemandirian Mahkamah Konstitusi termasuk untuk tidak memengaruhi dan mengintervensi independensi hakim konstitusi dan Mahkamah Konstitusi sehingga penegakan keadilan konstitusional dapat terwujud sesuai dengan harapan kita bersama," ucap Suhartoyo dikutip ayojakarta.com dari Republika.co.id, Selasa (14/11/2023).
Mengemban tugas sebagai Ketua MK, menurut Suhartoyo merupakan hal yang cukup berat.
Baca Juga: Bila Jadi Presiden, Prabowo Subianto Tegaskan Indonesia Tetap Pertahankan Kebijakan Non Blok
Hal ini dikarenakan kondisi yang kian dekat dengan Pemilu 2024 dan ia harus mengembalikan citra serta kepercayaan masyarakat terhadap MK.
"Saya hanya khawatir tidak bisa memenuhi ekspektasi itu. Jadi saya kadang-kadang 'apa iya saya bisa?'. Bukan skeptis atau pesimis ya, tapi dalam benak saya sendiri itu pekerjaan yang dibebankan hari ini menurut saya cukup berat," ucap Suhartoyo.
Mengembalikan kepercayaan publik bagi Suhartoyo merupakan hal yang sulit sehingga ia membutuhkan dukungan dan kerjasama dari semua Hakim Konstitusi.
"Ya saya tidak bisa bekerja apapun tanpa beliau-beliau (Hakim Konstitusi). Sehingga ketika beliau-beliau itu termasuk Prof Saldi memberikan kekuatan dan dorongan pada pemilihan yang lalu itu kemudian, kepercayaan itu yang saya nilai sebagai tanggung jawab yang belum tentu saya bisa memenuhi gitu lho. Tapi insyaAllah saya akan bekerja keras untuk itu," tuturnya.
Baca Juga: Ini Alasan Anwar Usman Tak hadiri Pelantikan Ketua MK yang Baru
Kejadian yang terjadi pada MK beberapa waktu lalu, menjadi pelajaran bagi Suhartoyo untuk saling mengingatkan terkait adanya potensi konflik kepentingan.
"Sekiranya kita melihat ada, kita semua para hakim melihat ini ada sesuatu yang beririsan dengan conflict of interest pasti kami akan mencoba untuk mengingatkan,” ucapnya.
Suhartoyo juga menyampaikan bahwa MK akan membentuk MKMK permanen, di mana hal tersebut amanat yang diberi Undang-Undang untuk mendukung kinerja MK.
Dalam memutuskan anggota MKMK, seluruh hakim akan melakukan musyawarah untuk menentukan nama anggota secara permanen.***

Share this article
Menjadi Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman, Suhartoyo merasa pekerjaan yang dibebankan kepadanya cukup berat.