AYOJAKARTA.COM -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melanggar kode etik berat.
Putusan pemberhentian Anwar Usman itu dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan di di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat 7 November 2023 petang.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," ucap Jimly dikutip ayojakarta.com dari youtube KOMPASTV pada Jumat 7 November 2027.
Dikatakan Jimly bahwa Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa utama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, prinsip kesetaraan, prinsip independensi serta prinsip kepantasan dan kesopanan.
Baca Juga: Hakim MK Anwar Usman Diberhentikan dan Dilarang Mengadili Perkara Perselisihan Hasil Pilpres
memerintahkan wakil MK untuk dalam waktu 2 kali 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yg baru sesuai dengan perundang undangan
Untuk itu, MKMK memerintahkan Wakil Mahkamah Konstitusi dalam waktu 2 X 24 jam untuk memimpin penyelenggaran pimpinan baru.
"Sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan perundang undangan," tegasnya.
Baca Juga: Hakim MK Anwar Usman Dinyatakan Langgar Kode Etik, MKMK Jatuhkan Hukuman Diberhentikan!
Kemudian, Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir.
Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Share this article
Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melanggar kode etik berat.