AYOJAKARTA.COM - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menjatuhkan sanksi memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Utama prinsip tidak keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," tegas Jimly dikutip dari kanal Youtube KompasTV, Selasa 7 November 2023.
Selain diberhentikan, dalam amar putusan yang dibacakan Jimly, Anwar Usman juga dilarang terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, pileg, pilkada yang berpotensi timbulnya benturan kepentingan.
Dia juga memerintahkan wakil ketua hakim MK diberikan waktu 2 x 24 jam sejak putusan diucapkan untuk menentukan pengganti Anwar Usman.
Hakim terlapor juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor berakhir.
Baca Juga: Hakim MK Anwar Usman Dinyatakan Langgar Kode Etik, MKMK Jatuhkan Hukuman Diberhentikan!
Di antara tiga hakim MKMK, terdapat satu hakim yang melakukan dissenting opinion atau berbeda pendapat yaitu Bintan R Saragih.
Selanjutnya amar putusan ini berlaku sejak dibacakan ketua hakim MKMK Jimly Asshiddiqie.

Share this article
MKMK menjatuhkan sanksi memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua hakim Mahkamah Konstitusi (MK).