AYOJAKARTA.COM - Kapan jadwal penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis jadwal terbaru penetapan NIP CPNS dan PPPK untuk hasil seleksi tahun 2024.
Bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK yang telah dinyatakan lulus, wajib mengetahui informasi ini.
Sebelum ditetapkannya jadwal terbaru penetapan NIP CPNS dan PPPK, telah diadakan rapat dengar pendapat antara Kemenpar RB dengan Komisi II DPR RI pada 5 Maret 2025.
Baca Juga: Kapan iPhone 16 Series Resmi Dijual di Indonesia? Cek Juga Prediksi Harganya di Sini
Adapun jadwal penetapan NIP CPNS dan PPPK ini disampaikan melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024 serta Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 Tanggal 7 Maret 2025.
Dalam surat BKN tersebut, penetapan NIP CPNS akan dilakukan paling lambat 30 Juni 2025, sebagaimana dilansir ayojakarta.com dari laman bkn.go.id.
Peserta yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025.
Baca Juga: Masih Harus Bersabar, Apple Belum Mengurus Izin Edar iPhone 16 Series di Indonesia, Tapi...
Pertimbangan teknis atau pertek penetapan nomor induk CPNS yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan menjadi TMS 1 Oktober 2025.
Kemudian, akan dilanjutkan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Sementara itu, usul penetapan nomor induk PPPK 2024 akan dilakukan paling lambat 30 November 2025.
Setelah itu, pertek penetapan nomor induk PPPK akan ditetapkan menjadi TMT 1 Maret 2026.
Selanjutnya, akan dilaksanakan perjanjian kerja pada 1 Maret 2026.
Sebagai informasi, pelamar PPPK yang telah melebihi batas usia pengangkatan pada 1 Maret 2026, tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat menjadi PPPK.
Namun, masa perjanjian kerjanya hanya selama 1 tahun.
Demikian adalah jadwal terbaru penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024.***
Share this article
Adapun jadwal penetapan NIP CPNS dan PPPK ini disampaikan melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025, cek detailnya.