AYOJAKARTA.COM — Tinggal beberapa hari lagi pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka.
Pemerintah sudah memastikan jadwal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 dimulai pada 17 September.
Hal tersebut secara resmi tertuang dalam jadwal pelaksanaan CPNS dan PPPK 2023 yang sudah rilis di dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
Tahun ini, Pemerintah akan membuka pendaftaran calon ASN dengan total formasi sebanyak 572.496 orang.
Baca Juga: CPNS 2023 Jalur Khusus Cumlaude Apakah Ada? Cek Syarat dan Info Lengkapnya di Sini
Adapun total tersebut dibagi berdasarkan instansi pusat maupun daerah dengan dua jabatan ASN yakni CPNS dan PPPK.
Proses pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 saat ini memang belum diumumkan, namun menurut berbagai informasi yang beredar tentunya tidak jauh berbeda dengan seleksi tahun sebelumnya yang menggunakan portal resmi dari BKN yaitu laman SSCASN.
Adapun syarat dokumen yang wajib diunggah salah satunya adalah SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
Dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com pada Selasa, 12 September 2023, berikut cara membuat SKCK sebagai syarat dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Baca Juga: Formasi CPNS dan PPPK 2023 Rumpun Hukum yang Telah Dibuka: Kejagung hingga MA
• Dokumen persyaratan yang wajib disiapkan:
1. Fotokopi KTP dan KTP asli.
2. Fotokopi akta lahir, ijazah, atau surat nikah.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dokumen sidik jari atau rumus sidik jari.
4. Fotokopi kartu identitas lain jika kamu belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
5. Pas foto 4x6 berwarna dengan background atau latar merah sebanyak 6 lembar.
• Setelah semua dokumen sudah siap, datang ke loket pelayanan SKCK di Kantor Kepolisian setempat.
• Mengisi formulir pembuatan SKCK CPNS 2023 dan pembuatan dokumen sidik jari.
• Lalu, kamu akan langsung akan diarahkan ke loket pembayaran.
• Jika sudah selesai membayar, maka formulir bisa diserahkan kembali kepada petugas di loket pelayanan SKCK.
• Apabila sudah lengkap, selanjutnya kamu akan diarahkan melakukan pembuatan dokumen sidik jari dengan cap kelima jari kanan dan kiri.
• Setelah itu, kamu bisa menunggu beberapa saat hingga SKCK siap dicetak dan dibawa pulang.
Baca Juga: 10 Jurusan dengan Prospek Lolos Paling Besar dalam Rekrutmen CPNS 2023 Bidang Soshum dan Saintek
Demikian informasi terkait cara membuat SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.****

Share this article
Syarat dokumen yang wajib diunggah saat daftar CPNS 2023 salah satunya adalah SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).