AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira datang dari pihak kepolisian bagi pemilik kendaraan yang hobi menggunakan plat nomor cantik.
Diinformasikan pihak Polri tengah mengusulkan soal nomor plat kendaraan cantik dengan menggunakan nama orang.
Usulan plat nomor cantik menggunakan nama orang tersebut diusulkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Baca Juga: Berapa Biaya Pembuatan Plat Nomor Cantik? Cek di Sini Besarannya
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi sendiri mengusulkan soal nomor plat kendaraan cantik menggunakan nama orang tersebut kepada Polda Metro Jaya.
Lantas bagaimanakah tanggapan pihak Polda Metro Jaya atas usulan tersebut?
Dilansir dari laman Suara.com pada Selasa, (11/7/23), pihak Polda Metro Jaya sendiri belum memberikan banyak tanggapan mengenai usulan tersebut.
Baca Juga: Ingin Punya Plat Nomor Cantik? Begini Cara Daftar Via Online, Sangat Mudah!
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menuturkan jika pihaknya belum menerima petunjuk soal usulan dari Korlantas Polri tersebut.
“Itu Korlantas kita belum ada petunjuk,” terang Latif Usman.
Selain itu, Kombes Pol Latif Usman juga menjelaskan jika usulan soal plat nomor kendaraan dengan menggunakan nama orang tersebut masih berupa wacana atau usulan.
Baca Juga: Pajak Plat Nomor Unik Ternyata Mahal! Satu Angka Tanpa Huruf Belakang Rp 20 Juta
Untuk kelanjutannya sendiri, Latif menyebut jika pihaknya masih menunggu arahan dari Korlantas Polri.
“Itu kebijakan seluruh masyarakat (dari) Korlantas,” tutur Latif Usman.
“Jadi jika ada informasi gitu, Korlantas akan bisa menjelaskan, ” lanjutnya.
Baca Juga: Biaya Membuat Plat Nomor Unik dan Cantik di Samsat, Bisa Puluhan Juta!
Lebih lanjut Kombes Pol Latif Usman mengatakan, “jadi kita menunggu petunjuk Korlantas.”
Terkait dengan plat nomor kendaraan menggunakan nama orang usulan dari Kakorlantas Polri tersebut wacananya akan ditetapkan syarat yakni membayar Rp 500 juta.
“Kita harap besok pemerintah bisa terbitkan suatu keputusan, nomor itu bisa pakai. Contohnya Yusri 1, kalau dia berani bayar Rp500 juta untuk 5 tahun kenapa tidak, kan bisa masuk PNBP,” terang Firman saat rapat dengan pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (5/7/23) lalu.
“Itu lebih realistis juga bisa ganjil genap, misalnya kalau nama Yusri ada 16 orang yang mengajukan diambil yang paling tinggi dananya,” imbuh Firman Shantyabudi.***

Share this article
Diinformasikan bahwa pihak Polri mengusulkan soal nomor plat kendaraan cantik dengan menggunakan nama orang.