AYOJAKARTA.COM – Baru-baru ini beredar informasi bahwa SK CPNS untuk formasi tahun 2024 akan ditangguhkan hingga tahun 2026.
Isu penundaan penerimaan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 hingga tahun 2026 sedang ramai diperbincangkan di media sosial X.
Kabar ini muncul di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang disebut-sebut diberlakukan oleh pemerintah.
Baca Juga: THR ASN 2025 akan Segera Cair, Intip Besaran dan Perbedaannya dengan Gaji ke-13
Sebagai informasi, penundaan penerimaan CPNS pernah terjadi pada tahun 2021 akibat pandemi Covid-19.
Namun, apakah isu mengenai penangguhan SK CPNS 2024 imbas efisiensi anggaran merupakan fakta?
Cek Fakta
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan, mengklarifikasi bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait penundaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa kemampuan membayar gaji ASN telah dipastikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) ketika mengajukan formasi ASN tahun lalu.
Merujuk pada Surat Pengumuman Nomor: 02/Panpel.BKN/CPNS/IX/2024, tahapan seleksi CPNS 2024 telah menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) hingga 21 Februari 2025.
Baca Juga: Benarkah Mengupil Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Usulan penetapan NIP CPNS akan dilakukan pada 22 Februari hingga 22 Maret 2025.
Maka dapat dipastikan, peserta CPNS yang lulus formasi 2024 akan menerima SK pada Maret 2025.
Jika melihat penjelasan dari BKN, kabar atau isu yang beredar terkait SK CPNS akan ditangguhkan tersebut tidak benar.
Pemerintah Indonesia memastikan bahwa gaji dan THR ASN akan dicairkan 10 hari sebelum Idul Fitri.***

Share this article
Baru-baru ini beredar informasi bahwa SK CPNS untuk formasi tahun 2024 akan ditangguhkan hingga tahun 2026.