AYOJAKARTA.COM -Viral adanya Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja membuat para pekerja di Indonesia bertanya terkait kebenarannya.
Diketahui, unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh yang tergabung dalam Stakeholders ketenagakerjaan menyatakan komitmen bersama untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
Dikutip oleh ayojakarta.com melalui laman resmi dari Kemnaker pada 2 Juni 2023 telah terjadi Deklarasi Tripartit ini digelar di Kantor DPP APINDO, Jakarta, pada hari Kamis, 1 Juni 2023.
Baca Juga: 5 Tanda Kamu Adalah Orang yang Pintar Mengendalikan Emosi, Penyabar Banget!
Dalam sambutan Deklarasi Tripartit tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan betapa pentingnya deklarasi bersama ini.
Sosok Menteri Ketenagakerjaan itu mengungkapkan bahwa keberhasilan dalam pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat tercapai apabila terdapat komitmen dan persepsi yang sama dari semua pihak yang terlibat dalam Hubungan Industrial.
Menteri Ida menekankan bahwa deklarasi ini sangat diperlukan untuk mendukung implementasi aturan terbaru tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja, yaitu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Kepmenaker ini mencakup beberapa hal terkait kekerasan seksual di tempat kerja, seperti upaya pencegahan kekerasan seksual, pengaduan, penanganan, dan pemulihan korban pelecehan seksual di tempat kerja, serta pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Baca Juga: Disegani, Ini 4 Tanda Kamu adalah Orang Tidak Bisa Dibuat Main-Main
Menteri Ida berharap bahwa dengan diterbitkannya Kepmenaker ini, akan ada panduan yang jelas dalam upaya pencegahan, penanganan, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual.
“Semoga dengan diundangkannya Kepmenaker ini dapat memberikan acuan dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pelindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, serta mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Dalam deklarasi ini, para stakeholders ketenagakerjaan juga berkomitmen untuk bekerja sama dalam pelaksanaan dan pemantauan penerapan Kepmenaker.
Mereka sepakat untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada semua pihak yang terlibat dalam dunia kerja, agar mereka dapat memahami pentingnya mencegah dan menangani kekerasan seksual di tempat kerja.
Selain itu, para pihak juga akan mendorong terbentuknya mekanisme yang efektif untuk pengaduan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan seksual.
Bagi yang ingin membaca bagaimana dan apa itu Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, bisa diunduh atau download melalui link berikut ini.
Dengan deklarasi ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh dapat terjalin dengan baik dalam mengatasi masalah kekerasan seksual di tempat kerja.
Baca Juga: Makin Ketat, Ini 7 Ketentuan Baru Penggunaan Dana KJP Plus Cair Mei 2023!
Melalui komitmen dan tindakan nyata dari semua pihak, diharapkan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual dapat terwujud.***

Share this article
Viral adanya Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja benarkah Kmenaker siap lindungi dengan Kepmenakar no. 88