AYOJAKARTA.COM--Setelah lama dinanti, akhirnya Kartu Jakarta Pintar Plus cair pada akhir Mei 2023. Tentu saja hal ini menjadi hilal yang akhirnya datang setelah proses pengumuman yang lebih lambat dari periode sebelumnya.
Namun, dibalik euforia terkait KJP Plus Mei 2023 yang telah cair, Pemerintah Provinsi DKi Jakarta bersama instansi terkait melakukan penyesuaian terkait penggunaan dana KJP Plus.
Dikutip oleh ayojakarta.com melalui akun media sosial Instagram @upt.p4op pada 2 Juni 2023, berikut 7 ketentuan baru penggunaan dana KJP Plus Mei 2023.
Sebelumnya, KJP Plus merupakan bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk membantu biaya pendidikan siswa-siswi di Jakarta.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 dan KJMU 2023 Resmi Cair! Ini Besaran Dana dan Cara Cek Saldo Rekening Lewat HP
Pencairan KJP Plus Tahap I tahun 2023 yang dimulai secara bertahap sejak 30 Mei 2023 disebutkan untuk 664.936 penerima, yang mana dana yang bisa maksimal digunakan adalah Rp100 ribu, sementara sisanya dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk kebutuhan penerima.
Ketentuan baru tersebut agar KJP Plus Tahap I Tahun 2023 lebih tepat sasaran. Berikut 7 ketentuan baru penggunaan dana KJP Plus.
1. Penggunaan untuk pembelanjaan non tunai atau bisa disebut cashless.
2. Penggunaan cashless dibagi menjadi dua, yaitu dengan tap pada mesin EDC Bank DKI atau menggunakan sistem pembayaran digtal di JakOne Mobile.
Baca Juga: Hore! Per 30 Mei 2023 KJP PLUS Tahap 1 Tahun 2023 Sudah Mulai Cair, Cek Infonya di Sini
3. Penerima KJP Plus bisa membeli kebutuhan di toko resmi atau merchant yang telah melakukan kerjasama dengan Bank DKI.
4. 2406 toko atau merchant siap menjadi tujuan para penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 yang ingin berbelanja keutuhan sekolah.
5. Perlengkapan sekolah atau barang-barang yang dibeli di merchant akan terekam oleh sistem yang ada di merchant tersebut.
6. Laporan akan dibuat oleh setiap merchant berisikan apa saja barang-barang atau perlengkapan sekolah yang dibeli oleh para siswa pengguna KJP Plus kepada Bank DKI Jakarta.
Baca Juga: KJP Plus Mei dan KJMU Tahap 1 2023 Bakal Cair Akhir Bulan Ini? Cek Infonya di Sini
7. Laporan tersebut kemudian akan diolah bersama laporan merchant lain dan menjadi laporan Bank DKI yang ditujukan untuk Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui UPT P4OP.
Perlu diketahui, hal ini untuk mencegah penyalahgunaan uang bantuan yang terdapat di Kartu KJP Plus Tahap I Tahun 2023.
Selain itu, Pemprov DKI telah menjamin setidaknya satu kelurahan di DKI Jakarta memiliki satu toko atau merchant untuk penerima KJP Plus berbelanja.
Namun, apabila bingung terkait lokasi dan nama merchant yang telah didata oleh instansi terkait, penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bisa mengakses daftar merchant melalui tautan berikut ini.***

Share this article
Berikut 7 ketentuan baru penggunaan dana KJP Plus yang akan memberikan panduan bagi penerimanya, jangan sampai salah