AYOJAKARTA.COM--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki program subsidi untuk membeli kacamata bagi masyarakat Indonesia.
Masyarakat dapat membeli kacamata pakai BPJS Kesehatan, tanpa mengeluarkan biaya alias gratis.
Cara untuk membeli kacamata pakai BPJS Kesehatan pun cukup mudah dan dapat digunakan oleh semua kalangan.
Menurut BPJS, klaim subsidi kacamata ini berlaku terhadap lensa minus, plus hingga silinder.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompastv pada Sabtu, 27 Mei 2023, untuk membeli kacamata pakai BPJS, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pemilik KIS, Pembelian Kacamata Ditanggung BPJS, Simak Langkah dan Peraturannya
Syarat untuk klaim kacamata pakai BPJS antara lain:
1 . Waktu klaim
Menurut BPJS, untuk dapat melakukan klaim pembelian kacamata, masyarakat hanya dapat menggunakannya dalam jangka 2 tahun sekali.
2 . Sesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim
Ada ketentuan subsidi dana yang diberikan BPJS Kesehatan sesuai dengan kelasnya, kategorinya antara lain:
Kelas 3: Rp 150.000
Kelas 2: Rp 200.000
Kelas 1: Rp 300.000
Baca Juga: Mudah Banget, Begini Syarat dan Cara Klaim Pembelian Kacamata dengan KIS BPJS Kesehatan
3 . Ukuran lensa
Ukuran lensa dalam subsidi ini juga perlu diperhatikan,untuk lensa spheris minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.
Berikut adalah cara klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan:
1 . Datangi langsung tempat kesehatan atau Dokter yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes 1.
Lalu, mintalah rujukan ke Poli mata untuk melakukan kalim subsidi kacamata dengan BPJS Kesehatan.
2 . Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.
3 . Selanjutnya kamu akan diberi resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan oleh Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Lanjutan (FKRL).
Baca Juga: Hore, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat 2 Layanan Tambahan, Cek di JMO Sekarang
4 . Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket rumah sakit.
5 . Datangi optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan kamu bisa melakukan pemmbelian kacamata yang diinginkan.
Jangan lupa untuk membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan.***

Share this article
Cara untuk membeli kacamata pakai BPJS Kesehatan pun cukup mudah dan dapat digunakan oleh semua kalangan.