AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek (jaminan sosial ketenagakerjaan), saat ini pemerintah memberikan manfaat layanan tambahan.
Menurut informasi yang dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube RANNO ENTERTAIMENT, pemerintah menyediakan dua layanan tambahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dua manfaat layanan tambahan tersebut berlaku untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni pekerja formal maupun non formal.
Baca Juga: Haji Faisal Ngaku Telah Menonton Video Asusila Rebbeca : Kalau Benar Saya Kecewa !
Pertama adalah pinjaman dana atau Dana Siaga, yang dapat diakses oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Layanan tambahan keduanya adalah pinjaman kredit kepemilikan rumah (KPR) yang juga dapat diakses peserta BPJS melalui aplikasi JMO.
Layanan pinjaman dana atau Dana Siaga dari BPJS Ketenagakerjaan ini sama halnya dengan pinjaman online pada umumnya.
Terkait dengan layanan pinjaman dana atau Dana Siaga ini, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan pihak Bank HImbara, atau Bank Raya.
Terkait bunga dari layanan pinjaman dana atau Dana Siaga ini Oni Marbun selaku Deputi Bidang Humas dan Antar Lembaga menyebut bunga dari Dana Siaga ini cukup kompetitif.
"Mengenai bunga pinjaman sendiri cukup kompetitif dengan perusahaan pinjol (pinjaman online) lainnya, apalagi JMO ini telah mengantongi lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ungkap Oni P Marbun.
Adapun untuk persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengajukan layanan pinjaman dana atau Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan diantaranya:
1. Pengajuan pinjaman hanya bisa dilakukan melalui aplikasi JMO.
2. Peserta yang hendak melakukan pengajuan harus memiliki rekening payroll atau rekening untuk penerimaan gaji, BRI atau Bank Raya.
3. Peserta yang dapat melakukan pengajuan pinjaman harus memiliki gaji minimal Rp3 juta.
4. Peserta yang dapat melakukan pengajuan pinjaman berusia maksimal 55 tahun.
5. Peserta yang akan melakukan pengajuan harus sudah bekerja minimal 2 tahun di perusahaan terakhir.
6. Pengajuan dapat dilakukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek (Jaminan sosial ketenagakerjaan).
7. Pastikan peserta yang akan melakukan pengajuan tidak pernah menunggak iuran.
Baca Juga: Resmi Cuti Bersama, Tanggal 2 Juni 2023 Hari Perayaan Apa? Ada Long Weekend Loh
Layanan pinjaman dana atau Dana Siaga ini menyediakan plafon pinjaman bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai Rp500.000 sampai Rp25 juta.
Layanan pinjaman ini memberikan jangka waktu pembayaran atau tenor selama 18 bulan, dengan bunga pinjaman 1,24 persen flat per bulan.
Layanan pinjaman ini akan memberikan benefit Rp25.000 yang akan dikreditkan ke rekening payroll BRI atau Bank Raya.
Untuk layanan tambahan kedua, melalui aplikasi JMO peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pengajuan kredit kepemilikan rumah (KPR).
Anggoro Eko Cahyo selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, mengungkapkan layanan tambahan Dana Siaga ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para peserta BPJS yang membutuhkan dana pinjaman.
Baca Juga: Siap-Siap! Ini Materi Tes Rekrutmen Bersama BUMN Tahap 1, Terdiri Ini Dua Bidang yang Diujikan
Mengingat banyak peserta BPJS atau para pekerja yang saat ini terjerat pinjaman online (pinjol) dengan bunga yang cukup tinggi.
"Kita melihat banyak peserta atau pekerja kita terjerat pinjaman online (pinjol) maka di JMO kita siapkan Dana Siaga, kita kerja sama dengan bank," ungkap Anggoro Eko Cahyo.
"Kita pastikan bank ini memberikan pricing yang wajar sesuai peraturan OJK, tidak seperti pinjaman online lainnya," lanjutnya.***

Share this article
Peserta BPJS, Ada dua manfaat layanan tambahan tersebut berlaku untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni pekerja formal maupun non formal.