AYOJAKARTA.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Nampak mengenakan rompi pink, Johnny G Plate baru selesai diperiksa atas dugaan kasus korupsi.
Menkominfo Johnny G Plate diduga melakukan korupsi dalam proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Hadir di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 17 Mei 2023, Menkominfo Johnny G Plate tiba menggunakan mobil Toyota Fortuner.
Dikutip melalui kanal YouTube KOMPAS TV, dalam kasus ini Plate sudah diperiksa untuk ketiga kalinya.
Baca Juga: Pakai Rompi Pink! Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G
"Beliau sudah datang menepati panggilan dari teman-teman penyidik. Ini merupakan panggilan yang ketiga," kata Ketut Sumedana.
Ketut mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah ditetapkan lima orang tersangka yang terlibat.
Termasuk salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS, Rugikan Negara Triliunan
Kemudian tersangka Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment dan Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Tersangka lainnya yakni Irwan Hermawan (IH) yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergi, serta Yohan Suryanto (YS) yang merupakan Tenaga Ahli Human Developments Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.
"Dan sudah kita tetapkan lima tersangka sebelumnya," jelas Ketut.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tercatat kerugian negara mencapai Rp 8,3 triliun.
Jumlah kerugian ini belum pasti, dan diprediksi akan bertambah.
"Kenapa dilakukan pemanggilan karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan daripada BPKP yang kerugiannya sangat fantastik sekitar 8 triliun lebih ya," tutur Ketut.
Baca Juga: Paulus Plate, Ayah Johnny G Plate Meninggal Dunia di Manggarai NTT
Atas tindakan tersebut, kelima tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Peraturan tersebut mengenai perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Share this article
Menkominfo Johnny G Plate kini resmi ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus korupsi BTS 4G Bakti.