AYOJAKARTA.COM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2023) memberikan hukuman kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Berdasarkan pertimbangan hakim, Johnny G Plate terbukti bersalah secara hukum sehingga mendapatkan hukuman pidana 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, dikutip ayojakarta.com dari Suara.com, Rabu (8/11/2023).
Tak hanya itu, Johnny G Plate juga mendapatkan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, kemudian dibebankan uang pengganti sebesar Rp 15,15 miliar subsider 2 tahun penjara.
“Dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ucap hakim.
Dalam kasus ini, majelis hakim mempertimbangakn berbagai hal yang bisa memberatkan dan meringankan dalam membuat keputusan untuk Johnny G Plate.
Hal yang memberatkan Johnny G Plate adalah tindakannya yang tak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui kesalahan dan tidak merasa bersalah.
Selain itu, Johnny G Plate juga terbukti meminta uang kepada terdakwa Dirut Bakti, Anang Achmad.
Sedangkan hal yang meringankan Johnny G Plate terkait dengan sikapnya yang sopan selama menjalani persidangan, statusnya sebagai kepala rumah tangga dan uang yang ia gunakan untuk bantuan sosial.
Ketika pembacaan vonis, pertimbangan majelis yang disampaikan oleh Hakim Sukartono menyampaikan bahwa kerugian negara sebesar Rp 6,2 triliun jauh lebih kecil dari dugaan yang sebesar Rp 8 triliun.
Kerugian ini menjadi lebih kecil karena sudah ada pengembalian dana sebesar Rp 1,7 triliun yang masuk ke kas negara.***

Share this article
Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara buntut kasus korupsi pembangunan BTS dan infrastruktur pendukung.